SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebanyak 403 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) tahun ini dalam lingkungan penjara, Rabu (14/2/2024).
Pencoblosan oleh para warga binaan ini dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus nomor 902 yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, TPS Khusus tersebut dibuka pukul 07.00 WIB, kemudian para napi secara bergantian menuju TPS sesuai dengan yang tertera pada formulir C Pemberitahuan KPU.
Seluruh Warga Binaan Lapas ini dikatakan telah terdaftar dalam daftar pemilih yang terbagi pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Jumlah napi yang tercatat dalam DPT sebanyak 403 orang, pelaksanaannya sama dengan semua TPS pada umumnya, adapun kekhususannya karena hanya untuk WBP dan tahanan di Lapas,” ujarnya.
Pria asli Banyumas ini menegaskan, pihaknya memfasilitasi hak suara bagi WBP dan tahanan yang terdata dari KPU yang masuk didalam DPT dan DPTb, dimana dalam Pemilu merupakan salah satu hak dari setiap Warga Binaan yang harus dijamin pelaksanaannya sesuai regulasi.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Proses pemungutan suara juga diikuti oleh badan ad-hoc Pemilu, seperti KPPS, PTPS, dan PPS dari Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kota Bojonegoro, serta aparat gabungan lainnya.
Diantara para napi tersebut dua napi teroris yang sebelumnya telah melakukan ikrar setia kepada NKRI juga terdaftar di DPT dan mengikuti proses pemilu.
“Mudah-mudahan proses tahapan pemilu dapat berjalan dengan aman dan tertib, serta kondusifitas dalam Lapas Bojonegoro tetap terjaga,” tandas Sugeng.(fin)