Terbukti Langgar Netralitas ASN, Camat Sambong Terancam Kena Sanksi

Camat Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sukiran.
Camat Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sukiran.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Blora — Camat Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sukiran dinyatakan telah terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berlangsung pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah mengirim rekomendasi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.

“(sebab) kami telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong, Sukiran, dan hasilnya terbukti melanggar,” kata Irfan Syaiful Masykur, Jumat (19/04/2024).

Kejadian dimaksud berlangsung pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora. Pada waktu itu Camat Sambong diduga melanggar netralitas ASN.

Ketika itu Sukiran diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur ketidaknetralan. Hal itu kemudian dilakukan proses, kaji, dan klarifikasi.

Saat ini prosesnya telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, untuk sanksi dan langkah selanjutnya, hal tersebut berada di bawah kewenangan KASN.

Baca Juga :   KPU Tetapkan Lima Pasang Calon di Pilkada Bojonegoro

“Hasilnya kami rekomendasikan ke KASN,” ujarnya.

Pasalnya, Bawaslu disebutnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, namun hanya merekomendasikan kepada pihak terkait.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, Camat Sambong, Sukiran, belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran netralitas ASN ini.

Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan belum mendapatkan balasan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *