Prabowo-Gibran Menang di Lapas Bojonegoro

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan (tengah) di depan TPS Khusus 901.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan (tengah) di depan TPS Khusus 901.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, rupanya tak luput juga menjadi salah satu pendulang suara bagi Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Indonesia nomor urut 02 Prabowo-Gibran di pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini.

Terbukti pasangan capres-cawapres Indonesia 2024 yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju itu menang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus penghuni atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jalan Diponegoro.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, berdasarkan informasi dari dua Ketua KPPS, yakni KPPS TPS 901 Suntoro dan KPPS 902 Subiyanto, di dua TPS khusus tersebut Pasangan Prabowo-Gibran menang suara.

Di TPS Khusus yang pertama yaitu TPS 901 Prabowo-Gibran mendapat 130 suara, Anies-Muhaimin mendapat 10 suara, dan Ganjar-Mahfud mendapat 36 suara.

Kemudian di TPS Khusus yang ke dua yakni TPS 902 Prabowo-Gibran mendapat 131 suara, Anies-Muhaimin mendapat 17 suara, sementara Ganjar-Mahfud mendapat 28 suara.

“Total, pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 nomor 02 mendapat 261 suara dari dua TPS Khusus di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” kata Sugeng Indrawan kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (15/02/2024).

Jumlah 261 suara untuk Prabowo-Gibran tersebut, kata mantan Kepala Lapas Kelas IIB Tuban ini, melebihi setengah jumlah dari suara para WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang totalnya sebanyak 362 suara.

Pria asli Banyumas ini menegaskan, pihaknya memfasilitasi hak suara bagi WBP dan tahanan yang terdata dari KPU yang masuk didalam DPT dan DPTb, dimana dalam Pemilu merupakan salah satu hak dari setiap Warga Binaan yang harus dijamin pelaksanaannya sesuai regulasi.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Proses pemungutan suara juga diikuti oleh badan ad-hoc Pemilu, seperti KPPS, PTPS, dan PPS dari Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota Bojonegoro, serta aparat gabungan lainnya,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *