SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam
Bojonegoro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bojonegoro, akan melaporkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bojonegoro ke kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jawa Timur. Pelaporan ini terkait adanya dugaan pembiaran pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Bojonegoro terhadap Kepala Desa Ngunut, Suwarno yang secara terang-terangan mengajak jajaran perangkat desa dan lembaga himpunan warga di bawahnya untuk membantu perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Anna Mu’awanah.
Anggota DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bojonegoro, M Hanafi mengatakan, laporan terhadap Bawaslu Bojonegoro ke DKPP Jatim segera dikirim dalam waktu dekat ini. Sejumlah bukti dan saksi telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut.
“Dari hasil kajian yang kita lakukan, Bawaslu Bojonegoro tidak menjaga integritas dan profesionalis dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Ngunut yang di beritakan banyak media beberapa hari lalu”, ujar Hanafi.
Hanafi menjelaskan ada beberapa pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu yang tidak laksanakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Yakni tidak melakukan pembahasan atau pleno dari hasil temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Ngunut.
Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga telah melakukan pembiaran atas tidak netralnya Kades Ngunut, serta tidak meregristrasi temuan terhadap pelanggaran pemilu di masa hari tenang menjelang pencoblosan. Padahal, kata Hanafi, Bawaslu telah mendatangi pelaku serta beberapa saksi-saksi dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kades Ngunut adalah tindakan yang salah.
“Bawaslu telah memeriksa Kades Ngunut dan beberapa saksi, tapi anehnya pemeriksaan yang dilakukan itu tidak teregristasi, padahal aturanya sebelum melakukan pemeriksaan kan harus melakukan regristrasi maksimal 1X24 jam. Itukan artinya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pembiaran terhadap pelanggran yang nyata – nyata terjadi,” tegas Hanafi.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo sebelumnya menyampaikan, masih mencari sanksi di luar pidana pemilu untuk Kepala Desa Ngunut, Suwarno karena telah mengajak jajaran perangkat desa dan lembaga himpunan warga di bawahnya untuk membantu salah satu Caleg DPR RI Dapil IX (Bojonegoro – Tuban).
“Kami mencari sanksi di luar pidana pemilu, karena pidana pemilunya (untuk Kades Ngunut) dimungkinkan belum memenuhi,” ujar Hans, sapaan akrab Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/02/2024).
Hans menjelaskan setiap tahapan dalam pemilu mengandung konsekuensi. Misalnya tentang Kades tidak diperbolehkan kampanye, konsekuensi pidananya adalah di masa kampanye sesuai dalam aturan tertulis.
“Lalu apakah kades boleh kampanye di masa tenang? ya tidak boleh, dan jika mengacu pada pasal yang dilarang tentu saja dia (Kades) dilarang, namun kalau sanksi pidananya kan ada di masa kampanye, jadi mungkin di perundangan lainnya kalau kajian hukumnya selesai,” bebernya.
Maka dengan begitu, menurut Hans, sementara ini Kades Ngunut tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu utamanya di Pasal 490.
“Begitu pula jika kita menggunakan Pasal 525, tidak dapat dikenakan karena Suwarno tidak terdaftar di KPU sebagai tim pelaksana kampanye.(mam)