SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Calon anggota legislatif (Caleg) petahana dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro, Jawa Timur, Choirul Anam dikabarkan berpeluang menuju gedung wakil rakyat.
“Caleg kami Choirul Anam dari Dapil III sangat berpeluang jadi anggota DPRD, kami meyakini tetap bertahan meski di urutan terakhir,” ungkap Ketua DPC PPP Bojonegoro, H. Soenaryo Abuma’in kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (21/02/2024).
Choirul Anam diklaim sebagai salah satu dari tiga caleg petahana yang bakal mengisi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari PPP bersama dua caleg lainnya. Yakni Sumari yang berkontestasi di Dapil II dan Ainu Anggara di Dapil VI.
Mbah Naryo, sapaan karib Sunaryo Abuma’in mengaku, klaim kursi untuk Choirul Anam disertai bukti mendasar. Sebab pihaknya memiliki tim yang memegang data C1 dan hasil perekapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyebutkan, hasil rekap PPK di Dapil III. Ada delapan kursi yang tersedia di dapil ini di mana Choirul Anam berpotensi merebut kursi ke delapan.
“Dalam merebut kursi ke delapan, lawan suara PPP adalah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” ujarnya.
Dasarnya merujuk pada penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD yang ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan metode sainte lague, yaitu suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sesuai dengan ketersediaan kursi di setiap dapil.
Hasil rekap PPK di Dapil III menunjukkan, suara PKB untuk Kecamatan Kepohbaru 13.667 suara, Baureno 15.813, dan Kanor 12550, totalnya sebanyak 42.030 suara.
Sedangkan suara PPP di dapil yang sama, untuk Kecamatan Kepohbaru 7.124 suara, Kecamatan Baureno 779 suara, dan Kecamatan Kanor 1.100 suara, total sebanyak 9.003 suara.
Jika menggunakan rumus sainte lague, maka suara total PKB 42.030 dibagi bilangan pembagi 5 hasilnya ialah 8.406, berhadapan dengan 9.003 suara PPP.
“Dengan begitu maka kursi ke delapan adalah milik PPP atas nama Choirul Anam,” tegas politikus kawakan ini.
Terhadap klaim PPP, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, bahwa semua pihak boleh saja menyatakan klaimnya atas hasil Pemilu 2024. Namun pihaknya tetap berpegang pada hasil keputusan penyelenggara pemilu.
“Semua boleh meng-klaim, namun kami tetap menunggu hasil keputusan dari KPU,” kata pria yang menjabat Ketua DPRD Bojonegoro itu dikonfirmasi secara terpisah.(fin)