SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jawa Timur (Jatim) II, Agustin Vita Avantin melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (Kabid PPIP) Mahanto Aminanto melimpahkan berkas perkara pidana pajak atas Tersangka SLM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (26/10/2023).
Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilaksanakan secara “in absentia” atau tanpa kehadiran Tersangka karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar. Namun hal ini tetap bisa dilaksanakan, karena sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2022.
“Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia semenjak aturan yang baru itu (PP 50/2022) disahkan,” kata Mahanto Aminanto dalam konferensi pers di Kejari Bojonegoro.
Kebijakan baru ini dikatakan dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan keberadaanya, dan ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.
“Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta itu dapat dieksekusi,” ujarnya.
Dijelaskan, Tersangka LSM adalah pimpinan dua perusahaan dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak jenis solar. Yakni PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM di Bojonegoro, Jatim.
Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, melalui dua perusahaan itu, Tersangka diduga melakukan manipulasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yaitu dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai kredit pajak atau Tidak Bayar Tidak Setor (TBTS) PPN yang telah dipungut dari pelanggan.
“Akibat perbuatan Tersangka, ditengarai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,3 miliar melalui PT BBM dan Rp377,4 juta melalui PT RPM,” jelas Mahanto.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan SLM itu disangka melanggar Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat 1 huruf d, dan atau huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman sesuai sangkaan pasal terhadap SLM yakni hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyidik dalam tahap penyidikan juga disebut telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan menemukan serta menyita aset Tersangka berupa rumah tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum bidang perpajakan yang diharapkan memberi ‘deterrent effect’ (dampak gentar) bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tandas Mahanto.
Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam menyatakan, in absentia adalah salah satu dari bentuk penegakan hukum. Sedangkan tujuan dari penegakan hukum salah satunya adalah kepastian hukum. Selain itu adalah keadilan dan manfaat.
In absentia sebetulnya bukan hal baru dalam peradilan secara umum, tetapi dalam bidang perpajakan baru pertama kali dilaksanakan.
“In absentia diambil setelah penyidik sudah melakukan upaya optimal, namun satu sisi harus ada kepastian hukum,” terang BT, sapaan akrab Badrut Tamam.
Kemudian mengenai pelimpahan berkas kepada Kejari Bojonegoro karena tindak pidana itu salah satunya ada yang terjadi di Bojonegoro. Ini dikenal sebagai potensi relative, di mana tindak pidana itu terjadi.
“Karena pendapatan negara itu salah satunya terjadi di Bojonegoro atau berada dalam wilayah kantor pajak Bojonegoro, maka tindak pidana dianggap atau faktanya terjadi di Bojonegoro,” tutur BT.(fin)