Sidang Lanjutan Gugatan, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Hadirkan Dua Saksi

Sidang gugatan Sukur Priyanto dengan Munawar Cholil.
SIDANG GUGATAN PERDATA : Dua saksi yang dihadirkan Tergugat Sukur Priyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (28/02/2024) lalu.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang gugatan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro atas tuduhan perbuatan melawan hukum masih berlanjut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (28/02/2024) kemarin, Tergugat Sukur Priyanto menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan mengenai perubahan nomor urut dan uang kontribusi partai. Ke dua saksi itu adalah Dhenok Nugrahayati dan Eka Lestari.

Dalam kesaksiannya dipersidangan, Dhenok Nugrahayati menyampaikan, bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro tidak mungkin merubah nomor urut calon legislatif (Caleg). Sebab, yang bisa merubah nomor urut adalah DPP Partai Demokrat.

“Untuk uang kontribusi saksi semua sudah dikembalikan, kecuali saudara Munawar Cholil yang menolak dikembalikan,” kata Dhenok di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Mahendra.

Direktur Eksekutif Cabang di Partai Demokrat tersebut juga mengatakan, ia sudah berusaha beberapa kali memanggil Munawar Cholil untuk pengembalian uang.

“Saat ini uang tersebut masih tersimpan di almari kantor,” ujarnya.

Sementara Tergugat Sukur Priyanto mengatakan, dihadirkannya dua saksi untuk membuktikan bahwa ia tidak menipu Munawar Cholil (Penggugat). Namun DPC Demokrat mengakui dari 50 caleg hanya menerima uang kontribusi dari 4 caleg.

“Uang kontribusi saksi semua sudah dikembalikan kecuali Mas Cholil yang menolak dikembalikan,” kata Sukur.

Yang jelas, lanjut Sukur, uang kontribusi saksi itu masuk ke Partai Demokrat bukan secara perorangan. Termasuk tidak proses lelang dalam proses penentuan nomor urut caleg. Karena nomor urut 1 sampai 3 adalah nomor favorit sehingga harus ada biaya saksi.

Apalagi, kata dia, biaya saksi sangat besar yakni mencapai Rp 1,3 miliar lebih. Dari situ nomor favorit atau prioritas itu untuk membayar kontribusi saksi.

Namun, dari DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada pungutan caleg. Sehingga, uang yang sudah disetorkan dikembalikan.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Penggugat, Sujito mengatakan, dari saksi yang telah dihadirkan penggugat pada sidang sebelumnya, yakni Hanafi mengeklaim ada lelang nomor nomor urut.

“Dari saksi atau fakta persidangan mengatakan ada lelang nomor urut di dapil 5 Caleg DPRD Bojonegoro,” katanya.

Dia mengatakan, Munawar Cholil sudah menyerahkan uang kontribusi saksi sebesar Rp 100 juta. Namun, saksi mengaku di dalam kwitansi hanya tertera keterangan kontribusi saksi pileg tahun 2024.

“Tapi di sini dalam keterangannya tertulis kontribusi saksi pileg tahun 2024 Partai Demokrat Kab. Bojonegoro Dapil 5 No Urut 1,” katanya.

Sementara surat edaran dari DPP Partai Demokrat mengenai tidak ada pungutan terhadap Caleg dalam rangka penetapan nomor urut, tertanggal 10 Mei 2023. Sedangkan, kata dia, pembayaran uang kontribusi saksi tersebut tertanggal 10 Agustus 2023.

“Jadi ketua Partai Demokrat harusnya tahu mengenai hal ini,” tandasnya.

Sidang gugatan perdata antara Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto (Tegugat) dengan Munawar Cholil (Penggugat) ini akan dilanjutkan lagi pada dua minggu kedepan.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *