Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Digugat Caleg, Hakim Putuskan Tidak Dapat Diterima

Sidang gugatan perdata antara Munawar Cholil dengan Sukur Priyanto.
ILUSTRASI : Dua saksi yang dihadirkan Tergugat Sukur Priyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (28/02/2024) lalu.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya menjatuhkan putusan atas sidang perkara gugatan salah satu calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) V terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro.

Sidang pembacaan putusan secara elektronik untuk nomor Perkara : 62/Pdt.G/2023/PN Bjn antara Caleg Munawar Cholil di pihak Penggugat melawan Sukur Priyanto selaku Ketua DPC Demokrat Bojonegoro di pihak Tergugat ini diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Mahendra Prabowo Kusumo Putro ini mengadili dalam Konvensi : Pertama, menerima eksepsi Tergugat untuk sebagian, yaitu terkait dengan gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium); Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya.

Kemudian mengadili dalam Pokok Perkara yaitu : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Majelis Hakim juga mengadili dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Dikonfirmasi ihwal putusan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hakim Hario Purwo Hantoro menjelaskan, Tergugat Sukur mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat tersebut yang mana eksepsinya salah satunya minta supaya gugatan dinyatakan kurang pihak.

Baca Juga :   AHY : Prabowo Gibran Menang, Demokrat Kembali ke Dalam Pemerintahan

Atas eksepsi tersebut Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat bahwa gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).

Dan oleh karena eksepsi tergugat dikabulkan maka dalam pokok perkara gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

“Kemudian Tergugat Sukur juga mengajukan gugatan balik atau Rekonvensi yang mana amarnya oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan rekonvensi dinyatakan juga tidak dapat diterima,” jelas Humas PN yang menggantikan posisi Sonny Eko Andriyanto itu.

“Baik dalam konvensi dan dalam rekonvensi Majelis Hakim menghukum Penggugat konvensi atau Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp273 ribu,” lanjut Hario.

Sementara itu, Kuasa Hukum Munawar Cholil, Sujito menerangkan, bahwa gugatan kliennya bukan ditolak oleh Majelis Hakim melainkan diputuskan tidak dapat diterima.

“Beda antara ditolak dengan tidak diterima. Sebab gugatan diputus “N0″ (Niet ontvankelijk verklaard) bisa digugat kembali. Kalau ditolak tidak bisa digugat kembali, tapi bisa melakukan upaya hukum, baik banding sampai kasasi,” terangnya.

“Ya kemungkinan kami gugat kembali,” ungkap Sujito kala disinggung mengenai upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya terkait putusan NO tersebut.

Baca Juga :   Damkar Bojonegoro Imbau Warga Waspada Terhadap Kemunculan Harimau

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku, menghormati putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. Lagipula pihaknya menjalankan keputusan partai dan bukan semata-mata pribadinya yang mengambil keputusan.

“Jadi saya menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim,” tandas politikus kawakan ini.

Untuk diketahui, Munawar Cholil melakukan gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto karena merasa dirugikan akibat perubahan nomor urut calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bojonegoro.

Cholil yang menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Demokrat Kecamatan Ngasem, itu sebelumnya mendapat nomor urut 1, tiba-tiba dalam daftar calon tetap (DCT) berubah menjadi nomor urut 4.

Akibat perubahan nomor urut tersebut, Cholil merasa dirugikan baik secara metariil maupun imateriil. Sebab sebelum DCT diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga Desa/Kecamatan Ngasem itu telah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi, pengumpulan tim, dan pembuatan banner.

Atas semua kerugian itu, Cholil menggugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, yang juga menjabat pimpinan DPRD setempat, Sukur Prianto sebesar Rp 1,8 miliar.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *