Jalan Lingkungan Rusak, Warga Ponpin Anggap Pemkab Bojonegoro Tak Adil

Pertemuan warga pondok pinang dengan PT KAI.
DIALOG : Pertemuan warga Jalan Ponpin dengan Perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya di Balai Kecamatan Kota kala difasilitasi Pemkab Bojonegoro, Rabu (13/03/2024).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Warga masyarakat pemukim sepanjang Jalan Pondok Pinang (Ponpin) menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur tidak adil dan tidak konsisten dalam memperbaiki jalan dalam kota.

Musababnya, untuk memperbaiki jalan lingkungan di Jalan Pondok Pinang yang melintang di dua desa, yakni Desa Sukorejo dan Ngrowo yang kondisinya rusak, pemkab mensyaratkan harus ada kontrak kerja sama antara warga penghuni dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sementara pada Jalan Lettu Suwolo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) hingga Jembatan Kaliketek, tak ada kerja sama dengan siapa pun, pemkab tetap melakukan perbaikan jalan tersebut.

“Entah sejak tahun kapan, bahkan, tiap tahun ada perbaikan,” kata Alham M. Ubey, Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB), sebuah organisasi yang menghimpun warga yang  menguasai dan menempati lahan bantaran eks jalur kereta api yang sudah non aktif.

“Termasuk jalan-jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Ngrowo, juga tidak ada syarat tersebut. Tapi kenapa untuk membangun jalan pondok pinang harus ada syarat itu. Apa dikira jalan pondok pinang itu hanya milik sekelompok warga yang tinggal di sepanjang jalan itu, jalan pondok pinang itu jalan umum pak Bupati, jangan salah,” lanjut mantan jurnalis televisi itu.

Alham, yang ditemui usai rapat konsolidasi PPB dengan warga mengatakan, tanah yang dipakai untuk Jalan Lettu Suwolo dan jalan TGP TRIP itu semuanya juga masuk klaim aset PT KAI. Termasuk lahan masuk kawasan  stadion Letjen Soedirman dan halaman eks pasar hewan.

Baca Juga :   Evakuasi Sejam, Sopir Truk Tewas Terjepit

“Apakah pemkab juga sudah punya ijin dan kerja sama sewa kontrak dengan PT KAI?. Saya yakin sama sekali tidak ada,” ujarnya mempertanyakan.

Kondisi Jalan Pondok Pinang yang rusak dan tergenangi air.
Kondisi Jalan Pondok Pinang yang rusak dan tergenangi air.

Statemen PJ Bupati Bojonegoro, Andriyanto yang mengharuskan warga menyelesaikan status hukum antara warga dengan PT KAI, menurut Alham, menunjukkan bupati tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, dengan dalih hukum.

Padahal seluruh warga yang menempati lahan di kanan kiri jalan pondok pinang itu telah membayar pajak. Sementara sejak Belanda  hingga saat ini, PT KAI sama sekali tak pernah bayar pajak atas tanah yang diklaim sebagai asetnya itu.

Ketua RT 20 Kelurahan Ngrowo, Hasan Basri menambahkan, seharusnya Pj Bupati dan Pemkab Bojonegoro tidak semudah itu meyakini apa yang disampaikan oleh PT KAI. Tapi mempelajari dulu, bagaimana sejarah lahan itu sampai dijadikan jalur rel kereta api di jaman penjajahan Belanda.

“Termasuk terkait pencatatan atas tanah itu di aktiva Pt KAI. Apakah sudah prosedural sesuai dengan UU pojok agraria no 5/1960, harus dipelajari dulu pak,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro, Supriatmoko menjelaskan, bahwa untuk bisa mencatatkan sebuah aset berupa tanah peninggalan Belanda harus melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang (UU) pokok agraria.

Baca Juga :   Jembatan Menuju TBR-C Longsor

Waktu mengurusnya pun jelas ditentukan dari tahun kapan hingga tahun kapan. Waktunya pun dibatasi. Sehingga apabila hingga saat ini belum ada sertifikat atas tanah itu, lalu main catat di aktivanya, hal itu dianggap ada prosedur hukum yang tidak dilalui oleh PT KAI dan itu dinilai cacat hukum.

Oleh karena itu, Moko, demikian ia karib disapa, menyerukan agar ada perbaikan untuk Jalan Ponpin. Dan tidak usah mengkaitkan status lahan yang ditempati warga. Soal memperbaiki jalan dengan urusan hukum antara warga dengan PT KAI, itu harus dipandang sebagai hal yang berbeda.

“Kecuali jalan itu khusus milik warga jalan pondok pinang, la ini jalan umum kok,” ungkap Moko.

Untuk diketahui, dalam upaya mencari solusi pembangunan Jalan Ponpin, Pemkab Bojonegoro telah mempertemukan para warga dengan PT KAI supaya terjadi dialog namun tidak terjadi kesepahaman dan kesepakatan. Dialog tersebut difasilitasi oleh Pj Bupati Adriyanto.

Ketika itu PT KAI Daops 8 Surabaya mengaku tidak keberatan Jalan Ponpin diperbaiki oleh Pemkab Bojonegoro. Tetapi dengan syarat para warga yang bermukim di sepanjang lahan tersebut harus menyewa.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Yang dilingkungan kelurahan ngrowo, terutama di RT 15,17 dan 18 tidak ada jalan yg dibangun dibekas rel KA, tetapi dipinggir bekas rel. Maaf ya pak saya juga warga Kel. Ngrowo RT 13.