SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mewajibkan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR penuh bisa mengadukan ke posko yang sekarang ini sudah dibuka di Kantor Disperinaker Jalan Basuki Rahmad.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menjelaskan, kewajiban perusahaan memberikan THR secara penuh ini sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024. Ada tujuh poin yang dijelaskan di dalam Surat Edaran Menaker tersebut.
“Di antaranya THR wajib diberikan ke karyawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan,” katanya, Senin (25/3/2024).
Poin selanjutnya besaran THR keagamaan ini, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan 1 bulan upah. Lalu pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Kemudian, mekanisme perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL). Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Lalu pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku.
“Poin terakhir perusahaan tidak boleh mencicil THR dan harus dibayarkan penuh kepada buruh,” tegasnya.
Slamet mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai Surat Edaran Menaker tersebut dapat mengadukannya ke Posko Pengaduan THR 2024.
“Posko pengaduan sudah kami buka di Kantor Disperinaker,” pungkasnya.(jk)