SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh di Bojonegoro. Nantinya para pekerja atau buruh bisa mengadukan secara langsung di kantor dan melalui online untuk memudahkan.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, untuk saat ini belum ada perusahaan yang mencairkan THR Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasar aturan THR wajib diberikan ke karyawan paling lambat H-7 lebaran.
“Meski masa kerja baru sebulan, THR wajib diberikan pekerja yang berhak,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Dia mengatakan, tercatat ada 2.937 perusahaan di Bojonegoro yang wajib membayar THR ke karyawannya. Maka dibukanya posko pengaduan dan layanan THR, nantinya bisa diketahui sejumlah perusahaan yang tidak membayar THR 2026.
“Kami siap menjadi wadah aduan, dan sarana konsultasi. Kemudian kami juga melakukan pendampingan bagi pekerja yang THR sulit untuk dicairkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, para pekerja atau buruh bisa mengadukan masalah THR secara langsung di Kantor Disperinaker Bojonegoro dan melalui online dengan mengisi link/Scan Barcode: https://bit.ly/PoskoTHR-BJN2026.
“Untuk pengaduan di kantor dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore. Dan posko pengaduan ini dibuka hingga jelang lebaran nanti,” tandasnya.(jk)





