SuaraBanyuurip.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik keputusan tersebut karena dapat memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
“Pada saat arus mudik yang lalu, di saat puncak tanggal 6-7 April 2024, beberapa ruas jalan tol sangat padat. Bahkan volume to capacity ratio atau VC Ratio hampir mencapai 1 yang artinya kecepatan kendaraan sangat lambat bahkan hampir berhenti, meskipun sudah dilakukan rekayasa lalu lintas,” kata Menhub di Semarang, Sabtu (13/4/2024) kemarin.
Menhub berharap keputusan ini dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya ASN untuk tidak kembali secara bersamaan pada tanggal 14 dan 15 April 2024. Para ASN dapat kembali pada tanggal 16 atau 17 April atau bahkan sebelum puncak arus balik.
“Sudah ada keputusan dari Menteri PanRB bahwa akan ada WFH dua hari (16 dan 17 April). Silahkan ASN dapat memanfaatkan dengan menunda balik karena masih ada waktu. Namun pastikan bahwa Kamis dan Jumat sudah masuk seperti biasa, sehingga tidak menggangu pekerjaan,” sebut Menhub.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB No 1 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditambah dua hari pada 16-17 April 2024. Surat edaran tersebut memperhatikan potensi kemacetan yang ditimbulkan akibat peningkatan volume arus balik selama libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Azwar Anas menyampaikan, berdasarkan hasil kajian lalu lintas yang disampaikan Kapolri, potensi kepadatan arus balik mencapai 1,2-1,3 sementara normalnya 0,2.
“Sehingga diprediksi akan ada kemacetan kalau tidak ada rekayasa dan antisipasi dikhawatirkan ada kemacetan yang mengunci dan menyebabkan tidak efisiennya perjalanan menuju kantor masing-masing,” ungkap Azwar Anas kepada wartawan.
Meski demikian, mekanisme WFH tersebut tidak diberlakukan bagi semua instansi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberlakuan tersebut untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
“Sesuai hasil koordinasi serta masukan dari Kapolri dan Kemenhub, kemudian pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” terang Azwar Anas.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen. Adapun instansi pemerintah yang berkaitan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” sambungnya.(red)