Pj Bupati Adriyanto Beri Kesempatan ASN Kerja dari Rumah

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penjabat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Adriyanto memberikan kesempatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk melaksanakan kerja dari rumah Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.

Sebagian ASN yang berada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan atau bagian di lingkup sekretariat daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work from Home/WFH) paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Begitu pun yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work from Office (WFO) jumlahnya menyesuaikan persentase WFH. Sedangkan OPD yang membidangi layanan masyarakat masuk kerja di kantor 100 persen.

“Iya betul Mas, (ada dalam surat edaran),” kata Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com ihwal sistem kerja pada ASN, Selasa (16/04/2024).

Surat Edaran (SE) yang dimaksud oleh pejabat di Kementerian Keuangan itu adalah SE Bupati Bojonegoro Nomor : 800/1174/412.301/2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Adapun dasar penerbitannya salah satunya adalah SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024. Tujuannya dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama lebaran 2024.

“Agar pelaksanaan sistem kerja dimaksud dipastikan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ujar pria kelahiran Palembang itu yang ternoktah dalam surat edaran.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menyatakan, bahwa meski pihaknya termasuk dalam karakteristik layanan pemerintah yang dimaksud dalam SE Bupati bisa melakukan WFH maksimal 50 persen, tetapi terapannya tidak demikian.

“Ya ndak semua, BKPP masuk 100 persen, jadi hanya untuk yang benar-benar tidak bisa kembali (sesuai tanggal tertera dalam SE),” tandas alumnus SMAN 1 Bojonegoro ini.(fin)

Berikut Karakteristik Layanan Pemerintah yang bisa WFH :

1. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi:

a) Layanan administrasi pemerintah (Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Bapenda, BKPP, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas P3A dan KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kominfo, Dinas PMPTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Kecamatan);

b) Layanan dukungan pimpinan (Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah);

Melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan persentase WFH.

Sebaliknya, Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi layanan masyarakat seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Pendidikan, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas PKP dan Cipta Karya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah) melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) sebanyak 100% (seratus persen).

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *