SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Tuban — Seorang pemuda diduga nekat menjadi begal payudara di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berhasil dibekuk Polres setempat. Dua ibu-ibu masih berusia muda sempat menjadi korban ketika berjalan sendirian usai belanja di pagi hari.
Pemuda yang melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ialah Ahmad Iwan (21), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Setelah ditangkap dan melalui proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kini ia hanya dapat tertunduk ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto menuturkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Yaitu dengan sengaja berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari calon korbannya.
Dalam pengakuannya, biasanya Ahmad Iwan mencari ibu-ibu muda berusia sekitar 30 tahun. Targetnya ialah perempuan yang berjalan sendirian sepulang berbelanja di pagi hari.
Setelah mendapat calon mangsa, tersangka langsung mendakati korban dan melakukan aksinya, setelah itu segera tancap gas melarikan diri. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan hanya untuk memuaskan nafsunya.
Tersangka yang mengaku belum beristri ini melakukan perbuatannya dua kali di hari dan tempat berbeda. TKP pertama di gang depan Perumahan Mandani pada Jumat, 4 April 2024 dan TKP ke dua di gang TPA pada Rabu, 24 April 2024.
Berkat laporan korban, pihak berwajib berhasil mendeteksi ciri-ciri kendaran roda dua yang digunakan tersangka melakukan aksi bejat tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan berikut mengamankan sepeda motor tersangka.
“Jadi kita amankan karena dia melakukan kegiatan begal payudara, aksi yang dilakukan ini sebanyak 2 kali 2 TKP. Motifnya berdasarkan pengakuan tersangka hanya ingin memegang, setelah itu dia bisa puas,” kata AKP Riyanto kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/04/2024).
Tersangka saat ini berada dalam sel tahanan Mapolres Tuban guna mempertangungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. Pemuda lajang itu dijerat Pasal 289 KUHP jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.(fin)