Mobil Pengusaha Ledre Bojonegoro Lenyap Dicuri Karyawan

Mobil pengusaha Ledre
BARANG BUKTI : Mobil box milik pengusaha ledre Bojonegoro yang lenyap dicuri karyawan sendiri.(ist/satreskrim bojonegoro)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Satu unit mobil milik pengusaha makanan ringan ledre di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan lenyap dari garasi. Kendaraan jenis Mobil Box Grandmax dengan nomor polisi S-8359-A tersebut diduga dicuri oleh karyawannya sendiri berinisial MPS (20).

Sehari-harinya MPS menjadi karyawan di toko ledre turut Desa/Kecamatan Padangan. Konon terduga pelaku nekat mencuri mobil milik bosnya sendiri karena kepepet tidak memiliki uang.

“Saat akan membuka toko, mobil saya sudah tidak ada di garasi,” ungkap pemilik toko ledre, Khusnul Khotimah, korban pencurian saat menceritakan awal kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan, kejadian itu terjadi pada Kamis (24/04/2025) kemarin sekitar pukul 04.30 WIB pagi. Pada saat itu korban bangun tidur dan langsung menuju toko ledre yang terletak di seberang rumahnya.

Ketika ia membuka toko, korban baru mengetahui jika mobilnya sudah tidak ada. Terduga pelaku mencuri kendaraan jenis Mobil Box Grandmax dengan nomor polisi S-8359-A yang terparkir di dalam garasi toko.

Baca Juga :   Waspadai Titik Macet Jalan Nasional Bojonegoro Mulai Baureno hingga Padangan

“STNK mobilnya juga berada di gantungan kunci mobil tersebut,” beber AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (25/4/2025).

Kemudian, setelah menyadari mobilnya hilang, korban buru-buru mengecek kamera Closed Circuit Television (CCTV). Ternyata betul, kala pukul 01.36 WIB dini hari terdapat seorang pria masuk ke dalam toko. Terlihat dalam rekaman, pelaku sudah mengetahui tempat menyimpan kunci mobil senilai Rp70 juta itu.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobilnya ke arah selatan, yaitu Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi,” beber mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.

Setelah memeriksa CCTV, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro lalu bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Dengan menggunakan alat bukti dari korban, Tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Yakni sekitar pukul 20.00 WIB masih pada hari yang sama terjadinya tindak pidana, pelaku diamankan oleh petugas.

“Pelaku memarkirkan kendaraan curiannya di tepi Jalan Raya Solo, Jateng. Kemudian, langsung diamankan Tim Opsnal (operasional) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :   Tolak Direlokasi, Pedagang Pasar Kota Demo Pemkab Bojonegoro

Dia menambahkan, terduga pelaku mengaku saat dalam pemeriksaan tim penyidik, ia bermaksud akan menjual mobil tersebut, kemudian uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini (terduga) pelaku telah kami tahan di Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait