Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Bupati dan Wabup Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi, saat launching program Tuban Mbangun Keluarga di ruang rapat Ronggolawe di kompleks Pemkab Tuban beberapa waktu lalu. (Suarabanyuurip.com/ist)

Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Baru tiga hari lalu, Selasa (23/5/2023), Bupati dan Wabup Tuban, Jatim, Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi, melaunching program Tuban Bangga (Tuban Mbangun Keluarga), jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban memproses kasus Kekerasan Seksual (KS) terhadap anak.

Launching program yang dihelat di ruang rapat Ronggolawe dalam kompleks Pemkab Tuban itu, merupakan kolaborasi jajaran Pemkab dan Kantor Kemenag Tuban, tujuannya untuk menyiapkan generasi berkualitas melalui membangun keluarga. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda setempat, OPD terkait, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, organisasi keagamaan, Penyuluh Pernikahan, dan organisasi kepemudaan.

Ikhtiar yang diinisiasi Kemenag tersebut bermula dari tingginya angka perceraian, permohonan Dispensasi Nikah (Diska), hamil sebelum nikah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tingginya angka stunting hingga 24,9 persen di Bumi Ranggalawe. Menurut data dari Pengadilan Agama Tuban, ungkap Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir dalam kegiatan itu, angka perceraian di Tuban tahun 2021 sebanyak 2.446 kasus, tahun 2022 sebanyak 2.571, dan sampai April 2023 sudah mencapai 594 kasus.

Sedangkan pernikahan anak yang sebagian besar diawali dengan permohonan Diska pada tahun 2021 terdapat 564 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 516 kasus. Fakta angka tersebut menempatkan daerah berlabel Kota Layak Anak (KLA) diperingkat 10 di Provinsi Jatim sebagai kabupaten paling banyak terjadi pernikahan anak.

Pada kesempatan itu, Bupati Aditya Halindra Faridzky mengajak seluruh jajaran meluruskan niat dan bersungguh-sungguh mewujudkan tujuan dari program Tuban Bangga. Ia juga menyoroti tingginya angka perceraian, pernikahan anak, hamil sebelum nikah, dan stunting yang menjadi salah satu sebab dari kurangnya pengetahuan masyarakat tentang membangun keluarga berkualitas.

Ketua DPD Partai Golkar Tuban itu menambahkan, pihaknya bersama Kemenag dan PA akan mengkaji lagi mencari solusi terkait dispensasi menikah. Seperti mewajarkan hal yang sebetulnya tidak wajar, dan ada runtutan masalah yang terjadi, seperti KDRT, kurang gizi, pengetahuan berkeluarga, dan sebagainya.

Sementara itu dalam keterangannya kepada para Jurnalis, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menyatakan, saat ini jajarannya tengah memproses laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Montong. Korbannya anak perempuan dengan usia sekolah Kelas 1 SMP, pelakunya adalah ayah tirinya.

“Pelapor adalah ibu kandung anak (korban),” kata Tomy Prambana kepada para Jurnalis, Kamis (25/5/2023).

Pelaku berinisial S asal Desa Sumberejo, Kecamatan Merakurak, Tuban, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kini ia ditahan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, akibat tragedi yang terjadi di rumah istrinya di wilayah Montong tersebut.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi dari tempat kejadian perkara, di antaranya kain spray, baju dan minised, kaos dalam, celana dalam, dan CD rekaman pengakuan korban.

Kekerasan Seksual di pagi buta itu terjadi, ketika istri yang dinikahi pelaku sekitar lima bulan sebelumnya sedang ke pasar. Ia mencoba membangunkan anak tirinya untuk Sholat Subuh namun tak ditanggapi.

Berapa kali coba dibangunkan ternyata tak direspon, hingga kemudian timbul hasrat dari pelaku untuk menggauli anaknya secara paksa. Setelah peristiwa terjadi ia mengancam, akan membunuh korban jika bercerita kepada siapapun.

Beberapa hari kemudian, ketakutan korban kian menjadi-jadi hingga akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada guru sekolahnya. Setelah itu diungkapkan pula kepada ibunya. Mendapat cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke polisi.

“Lalu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambah Tomy Prambana.

Ia tambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 jumto 76 e, dan pasal 81 junto 76 d. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *