Polsek Kapas Tutup Kasus Pencurian Rokok dengan Restorative Justice

Polsek Kapas
MEDIASI : Polsek Kapas mengutamakan keadilan restorative setelah pihak korban memaafkan dan tidak membuat laporan resmi terhadap dugaan pencurian delapan bungkus rokok.(ist/wafa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro menutup kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Perkara yang sempat ramai di media sosial itu melibatkan remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Selasa malam (3/3/2026).

‎Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, mewakili Polres Bojonegoro menjelaskan, kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah dilakukan penyelidikan awal dan gelar perkara.

‎”Penyelesaian ditempuh dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (4/3/2026).

‎Perkara ini bermula pada Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban, Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, meninggalkan rumah untuk menunaikan salat tarawih. Toko dan pintu rumah dalam keadaan tertutup.

‎Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan maksud membeli rokok. Karena toko tutup, ia melihat jendela samping rumah dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian masuk melalui jendela menuju kamar belakang, lalu berjalan ke bagian depan toko dan mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru Filter.

‎Aksinya dipergoki korban saat hendak masuk kembali ke rumah. Pelaku tertangkap tangan membawa rokok tersebut dan langsung meminta maaf tanpa melakukan perlawanan maupun mencoba melarikan diri.

‎”Pelaku sempat diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dibawa ke Polsek Kapas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

‎Dijelaskan, bahwa korban memilih tidak melanjutkan perkara karena kerugian dinilai kecil dan mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.

‎“Korban tidak membuat laporan resmi dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini kami tutup melalui restorative justice,” ujar AKP Sudarsono.

‎Restorative justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat. Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dan bukan perbuatan berulang.

‎AKP Sudarsono menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memenuhi rasa keadilan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik untuk berdamai.

‎Memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggal beribadah.

‎“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Segera laporkan jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tandasnya.(fin)

Pos terkait