SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyiapkan sanksi untuk Camat Sambong, Sukiran. Sebab telah terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
BKD Blora menyebut bahwa hal itu bisa dilaksanakan karena sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan berkenaan sanksi yang pas dijatuhkan untuk Camat Sambong.
Adapun sanksi atau hukuman disiplin tergolong berat yang mungkin untuk dilaksanakan ialah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kemarin (kami) sudah ke Kemendagri, dan (sanksi) ini baru akan kita rapatkan dulu seperti apa,’’ katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/04/2024).
Diwartakan sebelumnya, dugaan Camat Sambong melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora.
Ketika itu Sukiran diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur ketidaknetralan. Hal itu kemudian dilakukan proses, kaji, dan klarifikasi.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blora. Dari temuan itu kemudian Bawaslu mengirim rekomendasi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah mengirim rekomendasi kepada KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.
‘’Kami telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong, Sukiran, dan hasilnya terbukti melanggar,’’ beber Bang Irfan, sapaan akrabnya.(fin)