SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran PPS ini dilakukan secara online melalui aplikasi atau website https://siakba.kpu.go.id.
Bagi yang sudah pernah mendaftar tentu tidak akan kesulitan karena sudah memiliki akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mustofirin mengatakan, rekrutmen PPS untuk Pilkada 2024 sudah dibuka.
“Para pendaftar langsung bisa mengakses aplikasi atau website siakba, bagi yang belum pernah mendaftar harus membuat akun terlebih dahulu,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan, bahwa PPS merupakan penyelenggara pemilihan yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Namun bagi yang ingin mendaftar harus tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,” tandasnya.(jk)
Berikut Tahapan Pendaftaran dan Rincian Gaji PPS Pilkada 2024 :
Jadwal Pembentukan PPS Pilkada 2024 di Bojonegoro.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, 2-6 Mei 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, 2-8 Mei 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9-11 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS, 3-12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, 13-14 Mei 2024.
6. Seleksi tertulis calon anggota PPS, 15-18 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis anggota PPS, 19-20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13-20 Mei 2024.
9. Wawancara calon anggota PPS, 21-23 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24-25 Mei 2024.
Rincian Gaji PPS
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, PPS akan digaji dengan besaran Rp 1,5 juta per bulan untuk jabatan ketua, Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota, Rp 1,15 juta per bulan untuk sekretaris dan Rp 1,05 juta per bulan untuk pelaksana/staf administrasi dan teknis.




