Perempuan Bacok Sopir di Bojonegoro Pakai Parang, Ini Siasatnya

Korban (ASH) saat meminta pertolongan ke luar hotel usai dibacok terduga pelaku (NID).
Korban (ASH) saat meminta pertolongan ke luar hotel usai dibacok terduga pelaku (NID).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap fakta perempuan terduga pelaku penganiayaan sopir rental di kamar salah satu hotel melati Jalan Dewi Sartika Bojonegoro, Jawa Timur.

Perempuan dua anak itu membacok korban menggunakan parang. Demi mencapai tujuannya itu, terduga pelaku bersiasat mengikat tangan dan menutup mata korban dengan lakban diatas kursi hotel sebelum di eksekusi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amaraullah, mengemukakan hal tersebut kepada wartawan setelah mengumpulkan keterangan dari terduga pelaku, korban, dan kedua anak pelaku yang masih berusia delapan tahun.

“Sebelumya (terduga) pelaku mengajak korban ke Bojonegoro untuk transaksi jual beli tanah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat, (10/05/2024).

Perempuan kelahiran Gorontalo inisial NID (36) itu menjanjikan korban akan memberi bonus sebesar Rp5 juta kepada korban jika tanah tersebut terjual.

Pagi harinya, Rabu (8/5/2024) korban ASH (21) yang pada saat itu sedang sarapan di depan hotel mendapat pesan singkat yang berisi agar ia segera ke kamar pelaku untuk mendapatkan kejutan.

Sesampainya di kamar NID, ASH disuruh duduk diatas kursi dan kemudian NID mengikat kedua tangan ASH ke kursi dan menutup mata ASH dengan lakban.

Korban ASH tidak menaruh curiga karena NID sebelumnya sempat menjanjikan memberi kejutan. Dalam benak ASH, kejutan yang hendak diberikan oleh NID berupa uang yang dijanjikan kepadanya sebelumnya dengan cara seperti memberikan hadiah ulang tahun.

Tetapi yang terjadi malah terduga pelaku membawa korban yang dalam posisi terikat masuk ke kamar mandi. Beruntungnya, terduga pelaku menutup mata korban kurang sempurna, sehingga korban sempat melihat terduga pelaku mengambil parang yang telah dibawa sebelumnya.

NID kemudian menyabetkan parang ke arah kepala ASH, namun ASH berhasil menghindar sehingga hanya terkena pelipis kepala bagian kiri, ASH yang selanjutnya mampu melepaskan diri kemudian menangkis sabetan parang ke dua dengan tangan kirinya sampai akhirnya parang NID dapat dirampas oleh ASH.

“Korban (ASH) tidak melakukan perlawanan dan hanya merampas parang (terduga) pelaku dan melarikan diri ke luar kamar hotel untuk meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa kedua anaknya keluar hotel,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

Dari keterangan yang dihimpun, alasan NID melakukan perbuatan tersebut guna membantu korban menyelesaikan masalah. Sebab sebelumnya ASH sempat mengeluhkan banyak masalah hidup.

“Dari hasil keterangan, korban seringkali curhat ke pelaku akan masalah korban saat perjalanan ke luar kota, mungkin pelaku menganggap korban sudah ingin mengakhiri hidupnya,” tandas polisi berpangkat perwira pertama ini.

Pelaku dijerat dengan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *