Pilkada Jalur Independen di Blora Tidak Diminati

KPU Blora menyerahkan berita acara penutupan pengumuman syarat dukungan bacabup-bacawabup perseorangan kepada Bawaslu Blora, Minggu (12/05/2024) malam.(Ist/KPU Blora)
KPU Blora menyerahkan berita acara penutupan pengumuman syarat dukungan bacabup-bacawabup perseorangan kepada Bawaslu Blora, Minggu (12/05/2024) malam.(Ist/KPU Blora)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Blora — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blora, Jawa Tengah dari jalur perseorangan atau independen tidak mendapat peminat. Ini terlihat dari tidak adanya pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke penyelenggara pemilu setempat.

Masa pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) telah dibuka sejak tanggal 6 sampai dengan berakhir pada Minggu 12 Mei 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Namun tidak ada satupun bapaslon yang terkonfirmasi menyerahkan berkas dukungan.

Padahal, sebelumnya sempat berhembus kabar ada tiga nama yang telah menggunakan layanan help desk KPU Blora.

“Kami nyatakan nihil. Tak ada bapaslon yang mendaftar. Help desk juga sudah kami buka setiap hari pun tak ada perkembangan,” kata Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/05/2024).

Kendati, beberapa sosok telah mendatangi KPU Blora. Yakni Gus Aqut dari kalangan pesantren, lalu salah satu relawan plat K, dan Ketua LSM Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN), Sukisman.

Bahkan, Sukisman disebut datang pada prosesi pengumuman hari pertama dan meminta syarat pendaftaran ke KPU Blora. Tetapi Sukisman mengaku kecewa dengan tenggang waktu yang diberikan KPU untuk mengumpulkan syarat dukungan tersebut.

’’Ini terlalu singkat, jadi kurang persiapan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen di Blora butuh sebanyak 52.821 dukungan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menyebut, batas syarat minimum dukungan masyarakat. Yakni kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Selain itu sebaran dukungan mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah total kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika berdasarkan DPT Kabupaten Blora pada Pemilu 2024 sebanyak 704.285, dengan demikian calon independen di Blora minimal 52.821 dukungan.

“Dengan sebaran delapan dari total enam belas kecamatan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *