SuaraBanyuurip.com – Program studi atau Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi dengan menghadirkan Kepala Kajari Bojonegoro, H. Muji Murtopo, SH., M.Hum, sebagai dosen praktisi.
Kuliah praktisi mengusung tema Langkah Preventif dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro dalam Penegakan Hukum Menurut Hukum Acara Pidana dilaksanakan di Hall Suyitno Unigoro, Rabu (22/5/2024).
Muji Murtopo hadir didampingi jajarannya diantaranya Kasubbag Pembinaan, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi PB3R, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan jajarannya yang berkenan hadir membagikan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
Unigoro, Nanin, panggilan akrab Tri Astuti Handayani, mewajibkan setiap prodi menyelenggarakan kuliah praktisi empat kali per semester. Tujuannya untuk menyinergikan keilmuan secara konsep dan teori dengan realitas di lapangan.
“Selain untuk meningkatkan kualitas mahasiswa, tujuan kuliah praktisi juga selaras dengan program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka),” tuturnya.
Kuliah praktisi kali ini dimoderatori oleh dosen prodi hukum Unigoro, Irma Mangar, SH., MH. Di hadapan ratusan mahasiswa, Muji Murtopo mengungkapkan, hubungan antara Unigoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berlangsung lama.
“Untuk pendapat ahli, kami sering bekerja sama dengan akademisi dari Unigoro. Mulai dari akademisi di bidang teknik, ekonomi, hukum, hingga pemerintahan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, tugas dan wewenang jaksa telah diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya melakukan penuntutan. Sementara untuk hukum acara tetap mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Muji tidak menampik jika perkembangan penegakan hukum saat ini banyak dipengaruhi oleh laporan dari media sosial (medsos).
“Bagi kejaksaan, kita harus menyerap aspirasi itu. Kita harus intropeksi diri apakah penegakan hukum sudah berjalan baik? Apalagi sekarang ada istilah, No Viral No Justice. Kita harus bisa menjelaskan alur pemrosesan perkara di kejaksaan ini kepada masyarakat, sebagai bentuk edukasi,” terangnya.
Pria yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama 24 tahun ini mencontohkan beberapa kasus viral di medsos. Lembaga kejaksaan juga menggunakan upaya restorative justice (RJ) sebagai alternatif baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Tahun lalu, di Kabupaten Bojonegoro ada empat kasus yang diselesaikan dengan RJ. Sementara di pertengahan tahun ini baru ada dua kasus. Tidak sembarangan kasus diselesaikan secara RJ. Karena tujuannya untuk memulihkan keamanan di masyarakat,” jelas Muji.
Kuliah praktisi bersama kepala Kajari Bojonegoro berlangsung interaktif. Banyak mahasiswa yang antusias mengajukan pertanyaan seputar hukum pidana. Di momen yang sama, prodi hukum Unigoro juga menandatangani MoU dengan Kajari Bojonegoro tentang kerja sama di bidang pendidikan dan pemagangan.(red)