Kejari Bojonegoro Terima Limpahan Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa Kapas

Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa yang melibatkan Kades Kapas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menerima pelimpahan berkas dan berikut tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua dari Polres Bojonegoro, Kamis (18/8/2022).

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka oknum Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.

“Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sesuai hasil penghitungan, diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.

“Diketahui, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri,” ucapnya.

Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019. Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.

Modus yang digunakan tersangka, tercantum dalam fakta berkas acara terdapat beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *