Kasus Mobil Siaga, Tiga Pejabat Lingkup Pemkab Dipanggil Kejaksaan Bojonegoro

Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa.
Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa. Kali ini giliran tiga pejabat teras di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) dipanggil untuk menjalani penyidikan.

“Kemarin, Rabu (22/05) kami memanggil tiga pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro, yakni Kadinsos, Kadinkes, dan Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/05/2024).

Dari tiga pejabat teras atau pemimpin tertinggi satuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipanggil penyidikan, hanya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) M. Arwan yang hadir di gedung kejaksaan sekitar Bundaran Jetak ini.

“Yang tidak hadir Bu Kadinkes (Ani Pujiningrum) karena berangkat haji, ada surat izinnya, dan Bappeda Pak Tadlo tidak hadir, tidak ada kabar,” ujarnya.

Diungkapkan, bahwa M. Arwan diperiksa, kurang lebih selama dua jam dengan materi pemeriksaan tentang pengadaan mobil siaga yang diberikan ke 384 desa di Kabupaten Bojonegoro.

“(sebab) Dinas Sosial merupakan leading sector dari pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022,” bebernya.

“Rencana ke depan akan kembali kita (kami) agendakan pemanggilan ulang kepada kedua kepala dinas yang tidak hadir,” lanjutnya.

Sementara itu, M. Arwan mengaku bahwa dia diperiksa terkait regulasi karena dinas sosial merupakan leading sector pengadaan mobil siaga desa. Selama dua jam pemeriksaan ia mendapat 12 pertanyaan.

“Ya seputar kenapa kok berupa bantuan keuangan, kok tidak diadakan pengadaan dari OPD saja. Terus juga ditanya soal penyedia barang. UMC Bojonegoro yang dapat banyak itu info dari kejaksaan,” ungkap Arwan dikutip dari detikJatim.com.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *