Ratusan Kades Penerima Mobil Siaga Diperiksa Auditor Kejaksaan Tinggi Jatim di Bojonegoro

Kasus mobil siaga desa
Iring iringan mobil siaga desa kala akan diparkir di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa bulan lalu.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Seluruh kepala desa (kades) dari 386 desa penerima mobil siaga dipanggil terjadwal sebagai saksi oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Para kades tersebut diperlukan hadir guna dikonfirmasi dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan yang dananya dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022.

Tim Kejati Jatim sendiri meminta keterangan kepada para kades tersebut di aula gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mereka dipanggil berkelompok sesuai kecamatan masing-masing, untuk kemudian ditanya sejumlah pertanyaan ihwal pengadaan mobil siaga desa.

“Iya, saya ditanya tentang mendapat cash back atau tidak?, kalau dapat dari siapa? sudah mengembalikan cash back atau belum?, seperti itu Mas,” ujar salah satu kades yang telah dimintai keterangan oleh Auditor Kejati Jatim namun berpesan agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Para kades penerima mobil siaga desa itu masing – masing didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atas para tersangka yang terkait. Ada kades yang dimintai keterangan atas tersangka Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto. Ada pula yang dikonfirmasi terhadap tersangka Anam Warsito.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo membenarkan, bahwa Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan pemanggilan ke semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.

“Ya Mas, klarifikasi semua untuk perhitungan nilai kerugian negara, biar akurat dan biar segera tuntas,” kata Muji Martopo kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (25/09/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.(arifin jauhari)
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.(arifin jauhari)

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022. Ketika itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rezim Anna Mu’awanah memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan atas SK Nomor : 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Anggaran tersebut untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Adapun besaran dana BKKD yaitu Rp250 juta per desa dan jumlah seluruh dana transfer untuk program ini adalah Rp96,5 miliar.

Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis yang didalamnya menentukan spek teknis mobil siaga.

Dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan yang menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) itu terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang, yaitu PT United Motors Centre (UMC) dan PT Sejahtera Buana Trada (SBT).

Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, masing-masing untuk perusahaan adalah PT SBT senilai Rp 1,035 miliar dan untuk PT UMC senilai Rp4,320 miliar.

Kerugian negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia, modus operandi pembelian mobil plat merah itu tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.

Kemudian uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.

Disebutkan, PT SBT mendapatkan penjualan kendaraan ke sebanyak 68 desa, sedangkan PT UMC Suzuki mendapatkan penjualan ke 288 desa.

Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Tiga diantara tersangka adalah pihak swasta dari penyedia kendaraan, satu orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Serta seorang lagi adalah seorang oknum kades.

Para tersangka dalam dugaan perkara rasuah ini dikenai Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 juncto Pasal 55 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait