SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum oknum kepala desa (kades) AW tersangka perkara dugaan korupsi mobil siaga desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa Kejari Bojonegoro tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW.
Penangguhan penahanan terhadap oknum kades di Kecamatan Sumberrejo ini ditolak karena sejumlah pertimbangan. Antara lain agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya. Selain itu juga karena tersangka dalam keadaan sehat.
“Lagipula, kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (23/08/2024).
Dikonfrontir secara terpisah, anggota tim penasehat hukum (PH) tersangka AW, Nursamsi menyatakan, bahwa permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Hak tersebut telah digunakan oleh pihak kliennya melalui permohonan secara tertulis pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin.
“Namun bila Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak menerima permohonan tersebut adalah sah sah saja dan penasehat hukum tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan saya akan konsentrasi untuk menyiapkan pembelaan terhadap klien saya,” beber Nursami.
Diwartakan sebelumnya, tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa, seorang oknum kepada desa (kades) dari Kecamatan Sumberrejo inisial AW, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Permohonan penangguhan terhadap AW itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangi oleh empat orang penasehat hukum (PH) tersangka. Sehubungan dengan itu, istri tersangka menyatakan menjamin suaminya, salah satunya tidak akan melarikan diri yang dituangkan dalam surat pernyataan penjaminan.
“Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari empat PH Tersangka AW kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/08/2024).
Bersama tiga PH lainnya yang bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, Nursamsi mengaku menandatangani surat permohonan itu per hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, ditujukan kepada Kepala Kejari Bojonegoro cq Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.
Adapun dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah : Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
“Sedangkan alasan penangguhan kami normatif,” ujar Nursamsi.
Diantara alasannya adalah klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud.
Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.
Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, pihak pengacara tersangka menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.(fin)