SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, oknum kepala desa (kades) dari Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur inisial AW, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Permohonan penangguhan terhadap AW itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangi oleh tiga orang penasehat hukum (PH) tersangka. Sehubungan dengan itu, istri tersangka menyatakan menjamin suaminya, salah satunya tidak akan melarikan diri yang dituangkan dalam surat pernyataan penjaminan.
“Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/08/2024).
Bersama dua PH lainnya yang bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, Nursamsi mengaku menandatangani surat permohonan itu per hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, ditujukan kepada Kepala Kejari Bojonegoro cq Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.
Adapun dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah : Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
“Sedangkan alasan penangguhan kami normatif,” ujar Nursamsi.
Diantara alasannya adalah klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud.
Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.
Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, pihak pengacara tersangka menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.
“Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.
Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.
“Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.(fin)