SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Masa jabatan kepala desa (kades) kini bertambah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode telah disahkan melalui regulasi baru, yaitu Perubahan ke Dua atas Undang-Undang (UU) Desa No 6/2014 tentang Desa.
Perubahan ini disambut baik oleh berbagai pihak, baik oleh para kades dari berbagai asosiasi maupun anggota dewan. Sudiyono, anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur salah satu. Bahkan pria berkumis tipis ini berpandangan, bahwa jabatan kades hingga 10 tahun pun tidak masalah, dengan alasan yang menyertai.
“Karena UU Desa itu awalnya saya juga ikut ngawal mulai 2002 dan disahkan 2014,” kata Sudiyono (nama yang benar Sudiyono bukan Sudiono) kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (02/04/2024).
Mantan Kades Padang, Kecamatan Trucuk ini masih belum lupa bahwa kala itu yang jadi bahan pembahasan krusial ialah pada Pasal 39 terkait masa jabatan, mengingat adanya dampak dari pemilihan kepala desa (pilkades) terhadap kerukunan warga.
Umumnya yang terjadi calonnya sudah pada rukun tapi pendukung-pendukung calon didapati masih berseteru. Sehingga dibutuhkan waktu untuk menetralisir perseteruan tersebut. Ini mengingat pemerintah desa tidak akan bisa membangun kalau masyarakatnya tidak rukun.
“Jadi mau menjabat 8 tahun, 9 tahun, atau bahkan 10 tahun pun gak ada masalah, karena apa? selama kepala desa tersandung masalah hukum mereka otomatis berhenti atau diberhentikan tidak menunggu masa jabatannya habis,” ungkapnya.
“Toh dalam pilkades kalau mereka tidak terpilih juga tidak akan menjabat kades,” lanjutnya.
Masih lekat pula dalam ingatan anggota dewan yang juga memegang amanah sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD di kota migas (sebutan lain Bojonegoro) ini, yaitu terakhir pada tahun 2011 saat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim diundang Ketua DPR RI, saat itu dijabat oleh Marzuki Ali untuk harmonisasi draf RUU Desa di Gedung Nusantara 2.
Sudiono melihat masih sangat jelas dalam memorinya, ketika pada waktu itu bersama-sama dengan 38 kades terdiri 33 koordinator kabupaten dan 5 Pengurus AKD Jatim terkait akomodasi.
“Alhamdulillah didukung oleh beliau Bapak Dwi Putranto Sulaksono selaku Pembina AKD Jawa Timur,” ucapnya.
Pria hitam manis ini mengaku ikut senang, walaupun para kades yang ikut mengawal masa itu tidak ikut menikmati hasil dari Undang-Undang No 6/2014.
“Karena sebelum UU Desa disahkan, teman-teman kades yang tergabung dengan AKD Jatim masa jabatannya sudah habis,” tuturnya.
Terpisah, Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, K.R.A.T. Sudawam mengaku, bersyukur atas disahkannya perubahan UU Desa. Karena berarti perjuangan selama ini telah membuahkan hasil.
Dengan begitu, hal itu akan menambah semangat para kades lebih tinggi lagi dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakatnya. Harapannya tentu menambah kebaikan memajukan kehidupan warga desa.
“Alhamdulillah, semoga menambah kebaikan dan semangat para kades lebih semangat bekerja keras untuk rakyatnya,” tandas Kades Pelem ini.(fin)