Kades di Bojonegoro Belum Dapat SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Adriyanto : Masih Lakukan Review

Ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi (kiri) dan Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto (kanan).
Ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi (kiri) dan Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto (kanan).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan sesuai ketentuan sebagaimana amanat perundang-undangan terbaru.

Dalam Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menyatakan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mengeluarkan SK. Padahal SK tersebut sangat ditunggu oleh 419 kades se Bojonegoro.

“Karena perpanjangan jabatan itu merupakan amanah konstitusi, maka semestinya kami tidak perlu meminta atau mendesak Pj Bupati untuk menerbitkan SK terkait hal itu,” kata Samudi kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (30/05/2024).

Menurut kades bercirikan kepala pelontos ini, Pj Bupati Bojonegoro seharusnya bertindak pro aktif mengikuti perkembangan undangan-undangan terbaru.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 tertuang bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Tentunya Undang-Undang itu harus dijalankan,” tegasnya.

Dikonfrontir secara terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengaku, masih melakukan review terhadap dasar hukum yang melandasi perpanjangan jabatan para kepala desa.

“Masih direview dulu, Mas. Review dasar hukumnya,” tandasnya via pesan Whatsapp.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *