Kini Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus Sesuai Domisili Petani

Pupuk Subsidi.
Petani Bojonegoro sedang menabur pupuk ke tanaman padi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Mekanisme penebusan pupuk berubah. Kini para petani di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang sudah tergabung dalam kelompok tani (poktan) bisa menebus pupuk sesuai domisili, meski memiliki lahan pertanian di luar desa atau kecamatan.

Kepala Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Tatik Kasiati mengatakan, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Syarat itu sudah tertera di Permentan Nomor 1 tahun 2024 bahwa petani harus tergabung dalam poktan dan terdaftar di Simluhtan,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, di dalam peraturan tersebut, poktan per Oktober atau musim tanam pertama bisa melakukan penebusan pupuk sesuai domisili, meski memiliki lahan pertanian di luar desa atau kecamatan. Tatik mengatakan, hal tersebut untuk mempermudah komunikasi atau melakukan semua kegiatan di kelompok tani.

“Sehingga dipilihlah dasar penumbuhan poktan sesuai dengan domisili. Juga karena letak tinggal mereka yang berdekatan,” jelasnya.

Menurut Tatik, apabila berdasarkan hamparan, poktan akan lebih sulit melakukan fungsi organisasi karena anggotanya berbeda dusun, desa bahkan berbeda kecamatan. Selain itu, juga untuk mengurangi risiko petani yang tidak tergabung di dalam poktan.

“Karena apabila sesuai hamparan, jika ada informasi pasti tidak tersampaikan dengan baik,” katanya.

Sementara, untuk persiapan penyusunan Rencana definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2025, disepakati se Kabupaten Bojonegoro untuk didata ulang. Pendataan ulang anggota poktan berbasis domisili ini harapannya seluruh petani dapat terdaftar di kelompok tani.

“Tapi untuk saat ini jumlah yang terdata masih belum terekap karena prosesnya juga membutuhkan waktu,” katanya.

Ketua Poktan Begadon 1 Rokim mengatakan, mekanisme penebusan pupuk sesuai domisili sangat mempermudah para petani.

“Para petani di Desa Begadon, Kecamatan Gayam sudah sadar, dan infonya peraturan ini akan diterapkan pada bulan 10 mendatang,” katanya.

Data di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 ini berkurang sebanyak 39.199 ton. Pada tahun 2023 lalu, Bojonegoro mendapatkan jatah pupuk subsidi sebanyak 95.981 ton dengan rincian pupuk Urea 62.390 ton dan NPK 33.591 ton.

Sementara jatah pupuk subsidi untuk Bojonegoro pada 2024 ini totalnya sebanyak 56.782 ton, untuk jenis NPK 21.499 ton dan Urea 21.499 ton.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *