SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak lima calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, terpilih terancam batal dilantik apabila belum mengumpulkan tanda terima LHKPN sampai di pelantikan nanti.
Sebab hingga kini calon wakil rakyat tersebut belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, para caleg wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Karena, hal itu sudah diatur dalam pasal 46 rancangan PKPU, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Total 45 caleg DPRD Bojonegoro sudah kirim LHKPN, sisanya lima caleg belum mengirimkan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (27/7/2024).
Dia mengatakan, untuk lima caleg itu, saat ini masih proses karena ada tambahan persyaratan yang belum dilengkapi. Sehingga belum mengirimkan LHKPN ke KPK melalui KPU Bojonegoro.
“Komitmennya, lima caleg tersebut bakal mengumpulkan LHKPN pada bulan ini,” ujarnya.
Robby menjelaskan, apabila para calon terpilih belum mengumpulkan tanda terima LHKPN sampai di pelantikan nanti, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.
”Karena hasil pemilu harus mendukung pemerintahan yang bersih, termasuk keterbukaan,” tandasnya.
Hanya saja ketika disinggung siapa lima caleg terpilih yang belum mengirim LHKPN, Robby Adi Perwira enggan membeberkannya.(jk)





