SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Konstelasi politik terkini dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bojonegoro tahun 2024 belum juga terlihat ada kepastian. Apakah paslon asli Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah akan melawan mantan petahana asal Tuban, Anna Mu’awanah ataukah justru melawan kotak kosong.
Kotak kosong, atau bumbung kosong dalam istilah lokal, bukanlah lawan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah berupa kotak atau bambu kosong. Melainkan karena terjadi hanya ada pasangan calon tunggal.
Meski konstelasi pilkada Bojonegoro 2024 belum final, tetapi jika pasangan calon tunggal ternyata betul terjadi, ada regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Robby Adi Perwira mengatakan, tahapan pendaftaran paslon kepala daerah Bojonegoro dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Jika hanya ada satu paslon, maka pihaknya akan menambah tiga hari masa pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bojonegoro di Pilkada 2024.
Ketika sudah ditambah masa pendaftaran pada tiga hari berikutnya tidak ada lagi cabup cawabup yang mendaftar, maka baru bisa dipastikan dalam pilkada 2024 ini ada paslon tunggal.
Dalam coblosan calon tunggal, surat suara hanya memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong tanpa gambar sama sekali. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
“Dalam UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah,” kata Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (31/07/2024).
Pada ayat berikutnya diatur, apabila paslon tunggal memperoleh kurang dari 50 persen suara sah, maka pasangan calon tunggal yang kalah melawan bumbung kosong ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.
Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Ini tertuang di ayat ke (3) Pasal 54D.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” ujar Robby membacakan Pasal 54D Ayat (4).(fin)