SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif wajib mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Pilkada 2024. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“PKPU yang mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati kini sudah terbit,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
Terutama PKPU nomor 8 tahun 2024 ayat 2 poin r yang mengatur TNI, Polri, PNS serta kepala desa (Kades) diwajibkan mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Sesuai PKPU tersebut, mereka wajib mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada 27 November mendatang,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/8/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS serta kepala desa yang akan mencalonkan sebagai pasangan di Pilkada Bojonegoro.
“KPU sudah mengeluarkan aturan, mereka aparatur pemerintahan wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon di Pilkada,” katanya.(jk)