SuaraBnyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki skor tertinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. Ini adalah satu dari empat kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro pada pemilihan serentak tahun 2024 dan launching indeks kerawanan pemilihan tahun 2024.
“IKP atau Indeks Kerawanan Pemilu adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada,” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (18/08/2024).
Dengan adanya deteksi dini kerawanan pemilihan maka, segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.
IKP tahun 2024 ini memiliki tujuan, pertama yakni melakukan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di 28 Kecamatan dan 368 Desa/Kelurahan.
Ke dua, menjadikan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu. Ketiga menjadikan IKP sebagai instrumen dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu Bojonegoro.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat empat indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam peta kerawanan tersebut, indikator pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT menempati skor tertinggi 83,95. Isu tentang ini berada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih atau Mutarlih.
Kemudian, indikator ke dua tentang adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu mendapat skor 1,3. Isu ihwal pengaduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro ini berada dalam tahap penetapan hasil pemilu.
Ke tiga, indikator adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada skornya 0,82. Isunya adalah adanya penggelembungan perolehan suara calon legislative yang terjadi pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian indikator ke empat pada pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT memiliki skor 0,01. Isunya mengenai adanya pemilih pemula dan/atau pemilih potensial yang belum masuk pada Daftar Pemilih. Ini terjadi pada tahap Mutarlih.
Menurut Hans, sasaran informasi IKP adalah Penyelenggara Pemilu lain (KPU, DKPP), Pemerintah Pusat maupun Daerah, Lembaga Negara Non-Struktural (LNS), lembaga pemantau Pemilu, Partai Politik dan kandidat yang berkompetisi dalam Pemilu. Selain itu juga menyasar kelompok-kelompok yang tertarik pada capaian Pemilu dan berkeinginan untuk mempengaruhi.
“Seperti pusat-pusat penelitian dan lembaga-lembaga advokasi, Perguruan Tinggi, media dan pers, lembaga penegakan hukum termasuk lembaga investigasi, penuntut, dan pengadilan serta masyarakat sipil,” ujar Hans, sapaan akrabnya.(fin)