SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Buruh rokok di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyurati Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto untuk mengajukan audiensi penolakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang. Sebab, kenaikan tarif CHT secara tahunan dinilai dapat menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh rokok.
“Kenaikan tarif cukai juga mengancam keberlangsungan industri rokok,” kata Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti.
Dia mengatakan, industri rokok khususnya sigaret kretek tangan (SKT) yang memberdayakan banyak sumber daya manusia (SDM) atau karya padat pasti akan merugi apabila cukai dinaikkan. Karena itu, dengan surat permohonan audiensi Pj Bupati Bojonegoro tentang penolakan kenaikan cukai tahun 2025 buruh rokok akan menyampaikan aspirasi.
“Terutama dampak bagi pengusaha dan buruh rokok apabila cukai dinaikkan. Untuk suratnya kami kirimkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro karena rekomendasi Pj Bupati Bojonegoro seperti itu,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (25/8/2024).
Dia mengatakan, apabila cukai rokok kembali dinaikkan dikhawatirkan akan terjadi gelombang PHK buruh rokok. Bahkan petani tembakau di Bojonegoro juga akan terdampak karena tidak bisa menjual tembakaunya.
“Kalau memang dinaikkan untuk cukai SKT jangan terlalu tinggi karena padat karya,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk surat audiensi yang dikirim pada saat ini masih belum ada tanggapan dari Disperinaker Bojonegoro.
“Semoga besok dapat jawaban,” imbuhnya.
Sementara Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro, Slamet, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com pukul 15.00 melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut hingga berita kini ditayang belum memberikan jawaban.(jk)