SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menemukan data sebanyak 430 DPS tidak memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut terdapat 329 orang yang sudah meninggal dunia masuk daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, hasil pencermatan terhadap DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro ada 6 kategori temuan data yang tidak sinkron atau tidak memenuhi syarat.
“Total ada 430 DPS di wilayah Bojonegoro yang tidak memenuhi syarat,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/8/2024).
Rinciannya, sebanyak 329 pemilih tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia masih masuk dalam DPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Bojonegoro kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan. Berikutnya ditemukan 20 pemilih ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman, dan Padangan.
Dia mengatakan, di Kecamatan Balen, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kapas, Kedewan, Malo, Ngraho, Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo, dan Trucuk juga ditemukan 34 pemilih pindah domisili keluar yang belum disesuaikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Juga ditemukan 8 pindah domisili masuk yang tersebar di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Gayam, Kalitidu, Kapas, Malo, Tambakrejo, dan Trucuk.
“Sisanya 3 pemilih bukan penduduk setempat masuk DPS di Kecamatan Kalitidu. Kemudian ditemukan 6 pemilih usia lebih dari 17 tahun tersebar di Kecamatan Kapas, Kasiman, Malo, Sumberrejo dan Trucuk belum masuk DPS,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah ada 430 DPS tidak memenuhi syarat Bawaslu Bojonegoro memberikan rekomendasi kepada KPU Bojonegoro, salah satunya melakukan koordinasi bersama pemerintah desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan secara kolektif.
“Terutama untuk pemilih yang sudah meninggal tapi masuk DPS,” bebernya.
Terpisah Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bojonegoro, Ariel Sharon mengatakan, sudah menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan Bawaslu Bojonegoro.
“Ya sudah ditindaklanjuti, terkait DPS yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya KPU Bojonegoro sudah menetapkan DPS dengan jumlah pemilih 1.028.635 terdiri dari pemilih laki-laki 511.768 dan pemilih perempuan 516.867 yang tersebar di 2120 TPS.(jk)