Bawaslu Bojonegoro Akan Jaga Ketat Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu 

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah melakukan pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya mengenai kerawanan integritas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pengalaman pemilu sebelumnya banyak terjadi kerawanan saat pelaksanaan penghitungan suara sehingga di Pilkada tahun ini pemetaan juga dilakukan karena sangat penting.

“Tahun lalu ada penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pergeseran perolehan suara. Karena itu, di Pilkada Bojonegoro nanti Bawaslu akan mengawal ketat untuk menjaga potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (29/8/2024).

Dia mengatakan, integritas penyelenggara Pemilu merupakan masalah krusial yang banyak dibahas dalam putusan dewan kehormatan. Kemudian netralitas ASN juga harus dijaga ketat agar tidak melakukan pelanggaran.

“Sebab, ASN yang berpihak dalam Pemilu dapat menambah kerawanan dan harus segera dilaporkan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Mas Hans, begitu Handoko Sosro Hadi Wijoyo karib disapa menambahkan, bahwa ada delapan isu yang telah dipetakan di kerawanan Pilkada oleh Bawaslu Bojonegoro. Karena itu jika terjadi dengan delapan isu ini harus segera dilaporkan di posko aduan Bawaslu.(jk)

Berikut Delapan Isu Pemetaan Kerawanan Pilkada Bojonegoro: 

1. Rekapitulasi perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Transparansi dalam rekapitulasi perolehan suara.

3. Netralitas penyelenggara negara.

4. Isu hak untuk memilih.

5. Indikasi penilaian yang tidak sesuai oleh penyelenggara pemilu dalam pembentukan badan ad hoc.

6. Aduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Bojonegoro.

7. Bencana alam.

8. Isu miskomunikasi antara KPU dan peserta pemilu.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *