Kejaksaan Bojonegoro Periksa Lagi 10 Kades Soal Mobil Siaga Desa 

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana (kanan) bersama Kasi Pidsus Aditia Sulaeman (kiri) ketika wawancara cegat.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana (kanan) bersama Kasi Pidsus Aditia Sulaeman (kiri) ketika wawancara cegat.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pasca penetapan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 kepala desa (kades) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, sebanyak 10 kades dipanggil untuk diperiksa. Selain itu juga diminta datang kaitannya untuk melengkapi sejumlah dokumen.

Meski begitu, jaksa kelahiran Surabaya ini menyatakan hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2022 itu.

“(hari ini) Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com ditemui di kantornya, Selasa (3/09/2024).

Berkenaan hal itu, pria penyuka olahraga diving ini mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar segara bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

Jika sebaliknya, Reza menegaskan, bahwa Kejaksaan tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegas Reza.

Disinggung perihal pengembalian uang cashback. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.058 miliar atau tepatnya Rp4.058.600.000,00.

“Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” tandas Reza.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait