Dugaan Kasus Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Tahan 1 PNS dan 1 Branch Manager

Tersangka IK, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro ditahan Kejari Bojonegoro dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Tersangka IK, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro ditahan Kejari Bojonegoro dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Satu tersangka adalah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lainnya seorang branch manager di perusahaan penyedia kendaraan.

Kepada kedua tersangka dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, dengan sepasang tangan tersangka laki-laki dalam keadaan terborgol. Keduanya segera dimasukkan mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, Tersangka HS (53) adalah seorang oknum PNS perempuan yang berdinas di Kabupaten Magetan. Sedangkan tersangka inisial IK (49) adalah seorang Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro.

“Kami tahan para tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Bojonegoro,” kata Aditia Sulaeman dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com, Senin (19/08/2024).

Kedua tersangka dikatakan aktif terlibat dalam semua kegiatan pengadaan mobil siaga desa. Baik oknum PNS maupun branch manager tersebut. Meski begitu, Aditia belum dapat membeberkan keterangan lebih jauh sebelum perkara itu masuk di ruang persidangan.

“Nanti saja kita lihat di persidangan, seperti apa keaktifan ASN tersebut,” ujarnya.

Tersangka HS seorang PNS saat berada dalam mobil tahanan Kejaksaan Bojonegoro.
Tersangka HS seorang oknum PNS saat berada dalam mobil tahanan Kejaksaan Bojonegoro.(arifin jauhari)

Selain dua tersangka yang ditahan hari ini, terdapat pula pemanggilan kepada dua saksi lainnnya. Pemanggilan itu sudah dilayangkan sebanyak dua kali dan tidak hadir juga sebanyak pemanggilan yang telah dilayangkan.

“Nantinya kami panggil kembali, ketiga terakhir,” tegas Aditia.

Sementara itu, ketika disinggung ihwal jumlah kendaraan yang ditransaksikan, jaksa penyuka lalapan ini menyebutkan, untuk PT SBT mendapatkan penjualan kendaraan ke sebanyak 68 desa, sedangkan PT UMC Suzuki mendapatkan penjualan ke 288 desa.

“Terhadap kedua tersangka dikenai Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 juncto Pasal 55 UU Tipikor, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandas Aditia.

Baik tersangka HS maupun IK tidak menjawab sepatah kata pun atas pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. Kendati, tersangka HS sempat memberikan isyarat dengan gelengan kepala.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *