SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Tiga diantara tersangka adalah pihak swasta dari penyedia kendaraan, dan satu orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Lalu apa peran seorang oknum PNS dalam perkara ini?
“PNS perempuan berinisial HS (53), seorang oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Pemkab Magetan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (20/08/2024).
Dijelaskan, bahwa peran HS adalah sebagai perantara antara penyedia kendaraan dengan pihak desa penerima mobil siaga desa di Bojonegoro.
“Tersangka HSN ini adalah perantara untuk pihak PT. SBT (Sejahtera Buana Trada) Surabaya,” jelas Aditia.
Meski demikian, jaksa kelahiran Cianjur ini belum dapat membeberkan secara rinci tentang modus operandi Tersangka HS. Melainkan menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Nanti kita lihat di persidangan, apa keaktifan (peran) HS tersebut (dalam perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan yang menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 itu, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang, yaitu PT United Motors Centre (UMC) dan PT Sejahtera Buana Trada (SBT).
Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, masing-masing untuk perusahaan adalah PT SBT senilai Rp 1,035 miliar dan untuk PT UMC senilai Rp4,320 miliar.
Kerugian negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia, modus operandi pembelian mobil plat merah itu tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
Kemudian uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.
Disebutkan, PT SBT mendapatkan penjualan kendaraan ke sebanyak 68 desa, sedangkan PT UMC Suzuki mendapatkan penjualan ke 288 desa.
“Terhadap para tersangka dikenai Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 juncto Pasal 55 UU Tipikor, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandas Aditia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022. Ketika itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan atas SK Nomor : 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Anggaran tersebut untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.
Adapun besaran dana BKKD yaitu Rp250 juta per desa dan jumlah seluruh dana transfer untuk program ini adalah Rp96,5 miliar.
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis yang didalamnya menentukan spek teknis mobil siaga.(fin)