Kejari Bojonegoro Tetapkan AW Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

Oknum Kades di Bojonegoro AW saat digiring petugas dalam keadaan tangan terborgol.
Oknum Kades di Bojonegoro AW saat digiring petugas dalam keadaan tangan terborgol.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Setelah empat tersangka ditahan, kini giliran oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur inisial AW ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggiring oknum Kades berinisial AW itu ke dalam mobil tahanan dalam keadaan tangan terborgol untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.

“Hari ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan status tersangka kepada AW yang merupakan Kades di wilayah Kecamatan Sumberrejo dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (21/08/2024).

AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaran dari PT United Motors Centre (UMC).

Disinggung perihal jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum Kades AW itu sendiri, Aditia menyatakan, bahwa hal itu masih terus didalami. Termasuk berapa jumlah kades yang berada dalam pengelolaan tersangka AW, Aditia belum memberikan rincian.

“Nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” ungkapnya.

Meski begitu, jaksa kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini menyebutkan jika tersangka AW tidak mengakui sangkaan yang dialamatkan kepadanya. AW ingkar bahwa pihaknya menerima cashback dan membagi-bagikan. Kendati, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.

AW sendiri mendapatkan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah sebelumnya sempat dipanggil selama dua kali namun tidak dapat hadir. Baru kemudian pada kali ketiga ia hadir dan sekaligus ditahan di Lapas Bojonegoro sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” bebernya.

“Kita proses terus menerus, secara estafet, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Segera kami limpahkan para tersangka ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Tersangka AW mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun ia bungkam ketika ditanya berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap AW seraya digiring para petugas dari Kejari Bojonegoro menuju mobil tahanan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022. Ketika itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan atas SK Nomor : 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Anggaran tersebut untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Adapun besaran dana BKKD yaitu Rp250 juta per desa dan jumlah seluruh dana transfer untuk program ini adalah Rp96,5 miliar.

Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis yang didalamnya menentukan spek teknis mobil siaga.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *