6 Terdakwa Dewasa Pengeroyok Pelajar Bojonegoro Hingga Tewas Divonis Minggu Depan

Pengeroyokan pelajar.
Para tersangka pengeroyok yang mengakibatkan korban seorang pelajar meninggal dunia saat ditangkap polisi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur akan segera menjatuhkan vonis enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Kamis (12/9/2024) mendatang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengatakan, sidang putusan sebetulnya digelar pada Selasa (3/9/2024) kemarin, namun Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala menunda pada Kamis mendatang.

“Sehingga dari enam tersangka dewasa tersebut, yakni SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23) belum dijatuhkan vonis atau hukuman pidananya,” katanya, Jumat (6/9/2024).

Dia mengatakan, pada sidang sebelumnya penasehat hukum tersangka juga sempat meminta untuk meringankan dan membebaskan para tersangka. Sebab, dari beberapa tersangka tersebut tidak ikut andil dalam pengkroyokan.

“Dari penasehat hukum berasal dari enam tersangka tersebut hanya ikut-ikutan saja,” kata Dekry sapaan akrabnya.

Penasihat Hukum Tersangka, Sunaryo mengatakan, permohonan untuk meringankan dan membebaskan para tersangka ini karena para pelaku hanya ikut-ikutan saja.

“Sehingga kami meminta permohonan tersebut kepada majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya, tiga anak pelaku pengeroyokan yang menewaskan GRMA telah jatuh hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, 3 Februari 2024. Ketiga terdakwa berinisial G (16), S (17), dan R (14).

Tragedi berdarah yang menewaskan GRMA terjadi di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Polisi awalnya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan serangkian penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebagai kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Dari hasil pemeriksaan jenazah korban setelah dilakukan visum oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara, kepala korban mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.

Selain itu, korban GRMA juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala, serta kerusakan organ otak.

Polres Bojonegoro telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai sekarang ini baru 9 orang yang ditangkap.(jk)

Pos terkait