6 Tersangka Dewasa Pengeroyok Pelajar Bojonegoro Hingga Tewas Akan Disidangkan di PN Surabaya

Pengeroyokan pelajar.
Para tersangka pengeroyok yang mengakibatkan korban seorang pelajar meninggal dunia saat ditangkap polisi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum disidangkan. Para tersangka baru akan dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 5 Juni 2024 mendatang. Padahal tragedi berdarah yang merenggut nyawa itu terjadi pada 12 Februari 2024.

Keenam tersangka dewasa tersebut adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23). Semuanya warga di Kecamatan Dander.

“Enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal yang terjadi di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander masih belum disidangkan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi.

Dekry menjelaskan, proses pelimpahan atau tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum akan dilakukan Rabu (5/6/2024) besok. Namun, proses persidangan perkara tersebut tidak dilakukan di Pengadilan Negeri (PN Bojonegoro.

“Jadi sidang dipindahkan ke PN Surabaya,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Dekry mengaku belum mengetahui alasan sidang perkara tersebut dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :   Komnas HAM Sidak Kematian Warga Karanglo

“Belum tahu, karena belum dilimpahkan ke JPU,” ucapnya.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, enam tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian sampai saat kini belum ada pelimpahan perkara.

“Lebih detailnya coba konfirmasi kejaksaan atau kepolisian, sudah sampai tahap mana penanganan perkaranya,” saran Hario.

Kasus pengeroyokan GRMA yang terjadi pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 wib dini hari tersebut tidak hanya melibatkan enam tersangka dewasa. Tragedi berdarah di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk ini menyeret tiga tersangka di bawah umur.

Mereka adalah G (16), S (17), dan R (14). Semuanya warga di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga tersangka di bawah umur ini sebelumnya dituntut 1 tahun penjara JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Tuntutan tersebut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Namun, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, atau lebih berat dari tuntutan JPU.

Sementara enam tersangka lainnya sampai saat ini masih buron. Polisi telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :   Hingga Medio 2025, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bojonegoro Capai Rp14 Miliar

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban GRMA bersama lima rekannya berboncengan naik tiga motor dikeroyok saat berpapasan dengan belasan orang tidak dikenal. Akibat peristiwa tersebut, GRMA mengalami luka serius di kepala bagian belakang dan depan. Korban asal Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit umum Wahyu Tutuko.

Dari hasil pemeriksaan jenazah korban setelah dilakukan visum oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara, kepala korban mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.

Selain itu, korban GRMA juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala, serta kerusakan organ otak.

Polres Bojonegoro awalnya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu-lintas, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kasus pengeroyokan.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *