SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2024) siang tadi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya dengan terdakwa anak di bawah umur di sidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pengalihan lokasi sidang ini untuk menjaga keamanan jalannya persidangan, karena saat sidang putusan terhadap terdakwa anak di bawah diumur sempat diwarnai aksi penggerudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh anggota salah satu perguruan silat.
Keenam tersangka dewasa yang disidangkan di PN Surabaya tersebut adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23). Semuanya warga di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
“Sidang hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi.
Dekry menjelaskan, isi surat dakwaan sama dengan yang dibacakan JPU di PN Bojonegoro beberapa waktu lalu. Yakni mulia dari awal kronologi pengeroyokan hingga hasil visum dokter dari jenazah korban.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dekry.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro sebelumnya mengatakan, enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro sidangnya dipindahkan di PN Surabaya.
“Pemindahan ini untuk keamanan proses persidangan sehingga dilimpahkan ke PN Surabaya dan sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA),” katanya
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya GRMA ini melibatkan 15 pelaku. Dari jumlah tersebut, ketiga pelaku di bawah umur berinisial G (16), S (17), dan R (14) telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Vonis majelis hakim terhadap perkara nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN bjn ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro yakni 1 tahun penjara.
Sementara enam pelaku lain hingga kini belum tertangkap masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian Bojonegoro.
Tragedi berdarah yang terjadi di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander pada Senin, 12 Februari 2024, pukul 01.30 Wib, itu awalnya disimpulkan sebagai kecelakaan lalu-lintas tunggal oleh pihak kepolisian.
Namun, setelah dilakukan otopsi dan visum terhadap jenazah GRMA oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara, didapati kepala korban mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.
Dari hasil kesimpulan visum atau pemeriksaan yang tertera pada surat dakwaan menyatakan, ditemukan luka robek pada dahi kiri dan belakang kepala. Korban juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala. GRMA juga mengalami kerusakan organ otak.(jk)