Sudah 4 Bulan, 6 DPO Pengeroyok Pelajar Bojonegoro Hingga Tewas Belum Tertangkap

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak enam tersangka pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur, belum tertangkap. Tragedi berdarah yang menghilangkan nyawa ini terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Polres Bojonegoro telah menetapkan keenam pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, polisi belum membuka identitas keenam tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, enam DPO yang belum tertangkap masih dilakukan pencarian karena pelaku tak berada di rumah.

“Enam pelaku lain tetap kami cari, kalau ada informasi mengenai keenam orang itu, kabari ya,” kata Fahmi.

AKP Fahmi menegaskan, aktor utama dari kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas telah tertangkap. Sedangkan, keenam DPO hanya ikut rombongan saat melakukan aksi pengeroyokan.

“Aktor utamanya sudah ketangkep semua. Kalau 6 lainnya (DPO) itu bisa dibilang hanya ikut rombongan,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar Bojonegoro ini melibatkan 15 pelaku. Enam pelaku dewasa dan tiga pelaku di bawah umur.

Keenam tersangka dewasa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23). Semuanya warga di Kecamatan Dander.

Sementara tiga pelaku di bawah umur telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro tiga tahun penjara pada sidang putusan Kamis, 21 Maret 2024. Mereka adalah berinisial G (16), S (17), dan R (14).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro sidangnya dipindahkan di PN Surabaya.

“Pemindahan ini untuk keamanan proses persidangan sehingga dilimpahkan ke PN Surabaya dan sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA),” katanya, Kamis (27/6/2024).

Pengeroyokan yang menewaskan GRMA terjadi di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Korban yang saat itu bersama lima rekannya berboncengan naik tiga motor dikeroyok saat berpapasan dengan belasan orang tidak dikenal. Akibat peristiwa tersebut, GRMA mengalami luka serius di kepala bagian belakang dan depan. Korban asal Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit umum Wahyu Tutuko.

Polisi awalny menyimpulkan korban meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas tunggal. Namun, setelah dilakukan otopsi dan visum terhadap jenazah GRMA oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara, didapati kepala korban mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.

Berdasarkan hasil kesimpulan visum atau pemeriksaan yang tertera pada surat dakwaan menyatakan, ditemukan luka robek pada dahi kiri dan belakang kepala. Korban juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala. GRMA juga mengalami kerusakan organ otak.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *