Ditanya Program Bojonegoro Klunting, Jawaban Teguh Tidak Gamblang

Paslon Teguh-Farida dalam wawancara cegat usai debat publik Pilkada Bojonegoro.
Paslon Teguh-Farida dalam wawancara cegat usai debat publik Pilkada Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1, Teguh Haryono – Farida Hidayati menyampaikan program unggulan yang disebut “Bojonegoro Klunting” dalam debat publik pada Rabu (13/11/2024) malam kemarin.

Teguh menyatakan, dalam program Bojonegoro Klunting itu nanti setiap warga Bojonegoro akan mendapat uang langsung di rekening masing-masing. Sumber dananya diambilkan dari dana bagi hasil (DBH) Migas.

Namun ketika para wartawan menanyakan tentang teknis program “Bojonegoro Klunting” yang ia sebutkan dalam debat, Teguh Haryono tidak menjelaskan secara gamblang.

“Kita berterima kasih atas pemerintahan sebelumnya, pada saatnya akan kita sampaikan, penyerapannya seperti apa, akan kami jelaskan,” kata Teguh, saat memberikan keterangan pers usai debat publik.

Sementara itu, saat disinggung apakah program itu sudah fix ataukah belum, calon wakil bupati Farida Hidayati juga tampak enggan membeberkan lebih jauh tentang program Bojonegoro Klunting tersebut.

“Inovasi program pemerintahan sebelumnya, seperti KPM, dulu banyak yang meragukan, ternyata hari ini sukses, kami sudah pasti mengkaji,” ungkap Farida ngeles dari pertanyaan awal.

Berkenaan program bagi bagi uang, Analis Politik sekaligus dosen Fakultas Hukum Tata Negara Muhammad Roqib mengungkapkan, bahwa dalam memberikan janji politik kepada para pemilih, program dari para calon bupati dan wabup harus hati hati.

“Dalam hal memberi uang atau barang yang bersumber dari keuangan negara ini harus hati hati ,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (14/11/2024).

Menurut Rokib, jika dalam menjalankan program calon kepala daerah harus berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Dalam Permendagri itu disebutkan, bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk hibah, bantuan sosial (bansos), dan uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.

“Semua harus jelas peruntukannya, jika tidak itu bisa mengarah ke penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, jadi harus ada aturannya,” tegas Roqib, sapaan akrabnya.

Selain itu, Hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas, Partai Politik, BUMDes, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Usaha Mikro.

Sedangkan bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Kemudian dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2024 juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya dalam bentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait