SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pasangan calon (Paslon) Bupati nomor urut 01 Teguh Haryono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro oleh warga Bojonegoro, Jawa Timur, H. Anwar Sholeh, dalam dugaan mengacaukan debat publik pertama.
Teguh Haryono berstatus Terlapor II, sedangkan calon wakil bupati (cawabup) pasangan dia, Farida Hidayati sebagai Terlapor I. Keduanya telah dimintai klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (25/10/2024).
Berkenaan dugaan pidana pemilihan yang dialamatkan kepada dia sebab ditengarai menjadi salah satu pengacau debat publik, pria yang pernah mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif (caleg) tingkat pusat ini membantah tudingan itu.
“Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacau, saya kan tidak merasa mengacaukan,” katanya saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com via sambungan internet.

Teguh juga membenarkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Bojonegoro tetapi secara daring, karena ia sedang berada di luar kota.
“Iya saya, sudah (dimintai) klarifikasi tadi, Mbak Farida juga sudah tadi pagi, saya sorenya, nanti kita lihat proses berikutnya,” ujarnya.
“Saya ditanya perihal kejadian debat publik (Sabtu 19 Oktober 2024) kemarin, kenapa begini? Kenapa begitu? Saya menjelaskan apa yang ada di ruangan, Kalau Mas Anwar (Pelapor) kan tidak ada di ruangan. Ya, sudah saya jawab semua,” lanjutnya.
Terpisah, H. Anwar Sholeh pun mengatakan hal yang sama. Yakni diklarifikasi seputar kejadian, ketika itu dia ada di mana, bagaimana prosesnya, mengetahui debat publik itu dari mana, dan apa yang diketahuinya ihwal debat publik itu.
“Harapan saya sebagai pelapor, proses ini biar jalan, benar atau salah ini urusan pengadilan, tapi kami meyakini ini ada dugaan tindak pidana pemilihan,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani membenarkan telah meminta klarifikasi kepada kedua terlapor maupun pelapor.
“Kami perlu klarifikasi ke semua pihak karena itu menjadi bahan kajian kami ke tahap berikutnya,” beber Weni Andriani dalam wawancara cegat.
Ia juga menyebutkan tentang dugaan pidana pemilihan yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.
“Tetapi sangkaan pasal dari Pelapor ini juga menjadi kajian kami, Kajian Gakkumdu ini maksimal paling lama lima hari kalender, atau besok Senin pekan depan sudah kajian akhir,” ungkapnya.
Selain kepada Teguh Haryono, Suarabanyuurip.com juga melakukan upaya konfirmasi kepada Farida Hidayati atas agenda klarifikasi ini. Namun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini dimuat.(fin)





