SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas ulang perihal format debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Jumat, 1 November 2024 yang akan datang.
Dua Liaison Officer atau narahubung dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) dari kubu 01 dan 02 hadir dalam rakor yang dihelat di gedung KPU Bojonegoro Jalan KH R. Moch Rosyid, Selasa (29/10/2024).
Rakor untuk menentukan format debat ini dilakukan kembali, pasca debat publik pertama yang dihentikan pada Sabtu (19/10/2024) malam oleh sebab terjadi kericuhan. Saat itu debat sedianya mempertemukan calon wakil bupati nomor urut 01 Farida Hidayati dengan calon wakil bupati nomor urut 02 Nurul Azizah.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, rapat koordinasi ini diperlukan untuk membahas persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bojonegoro 2024 yang direncanakan besok Jumat, 1 November 2024.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Jatim untuk menentukan format debat publik selanjutnya. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.
Rapat ini telah berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Dan masih terlaksana saat berita ini dimuat.
Sebelumnya KPU Bojonegoro telah mengeluarkan berita acara (BA) yang mengatur tentang format pelaksanaan debat publik sebagai bagian dari kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan gagasan dan visi misi.
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon bupati dan wakil bupati dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Namun, debat pertama gagal dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.
Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta disebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.(fin)