SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dua gelaran debat publik terjadwal gagal terlaksana dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024. Debat perdana gagal akibat ricuh, sedangkan debat ke dua ditunda hingga waktu yang belum diberitahukan.
Gagalnya debat publik ini, disikapi oleh Analis Politik Muhammad Roqib. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih. Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan.
Apalagi jika sebelumnya dua kubu cabup-cawabup pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA) terkait hal tersebut, Rokib sapaannya mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja.
“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka,” kata Muhammad Roqib kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (6/11/2024).
Pria yang berprofesi sebagai dosen ini menuturkan, KPU Bojonegoro hanyalah fasilitator Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024. Ketika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, hal itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro.
“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” tutur Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) ini.
Debat publik yang dia katakan tidak wajib tersebut diatur Pasal 18 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam pasal itu debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang “dapat” dilaksanakan.
“Jadi bukan metode kampanye yang ‘wajib’ dilaksanakan, sebab sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” tegas pria asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas itu.
Apalagi, situasi politik di Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan debat publik itu dilihatnya sampai saat ini tak kunjung kondusif. Situasi itu bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.
“Yang penting, metode kampanye lain masih dapat dilakukan, dan Hari H Pilkada Bojonegoro 2024 tetap bisa dilangsungkan,” tambah mantan jurnalis Harian Surya dan Harian Sindo tersebut.
Kendati Rokib berpendapat, idealnya Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 tetap digelar dan diikuti dua kubu cabup-cawabup. Agar, masyarakat tahu visi-misi dan program kerja cabup-cawabup.
“Masyarakat juga bisa tahu kapasitas cabup-cawabup dalam membuat gagasan dan membangun argumen,” tegas pria yang kini tinggal di Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
Terpisah, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum memberi banyak keterangan terkait hal ini. Robby hanya menyebut, pelaksanaan Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua masih dikaji.
“Saat ini masih kami kaji. Masih kami perdalam,” tutur eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.(fin)