Berpotensi Gaduh Terulang, Komisi A Sarankan Debat Publik Tak Usah Dilaksanakan

DPRD Bojonegoro saat rapat kerja bersama dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro membahas terkait debat publik pilkada 2024.
DPRD Bojonegoro saat rapat kerja bersama dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro membahas terkait debat publik pilkada 2024.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyarankan agar debat publik yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak usah dilaksanakan. Musababnya karena ada dua jadwal debat yang berbeda patokannya dan berpotensi memicu terjadinya kegaduhan kembali terulang.

Saran Komisi A itu mengemuka dalam rapat kerja bersama dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro. Rapat kerja ini sebelumnya pernah dihelat dua kali. Kali ketiga rapat ini digelar, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar bersama dua unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Sahudi, dan Wakil Ketua III Hj. Mitroatin.

Dalam jalannya rapat yang berlangsung Selasa (12/11/2024) ini, Ketua DPRD Abdulloh Umar menyinggung tentang KPU dikenai sanksi karena gagal melaksanakan debat. Sementara mengenai debat itu dasarnya adalah PKPU 13/2024 yang turunannya diatur dalam berita acara (BA) 312 yang menjadi kesepakatan bersama.

“Secara legal formal BA 312 itu mempunyai kekuatan (hukum) yang luar biasa kuat, karena ditandatangani kedua paslon, artinya ini menjadi kontra produktif karena KPU disanksi sebab tidak bisa melaksanakan debat, bukan karena berita acaranya, berita acaranya masih memakai BA 312,” kata Abdulloh Umar.

Anggota Komisi A, Choirul Anam kemudian menyoal perihal SK KPU yang baru nomor 1547 tentang pelaksanaan debat tanggal 13 dan 17 November 2024. Sementara pada BA 312 juga terdapat pelaksanaan debat bertanggal sama, yakni tanggal 13 November 2024, untuk debat ke tiga atau terakhir.

Anggota Komisi A, Wahid Ansori saat memberikan saran kepada KPU Bojonegoro dalam rapat kerja.
Anggota Komisi A, Wahid Ansori saat memberikan saran kepada KPU Bojonegoro dalam rapat kerja.

Berkaitan soalan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono menyatakan, bahwa penentuan debat tanggal 13 itu dasarnya adalah saran perbaikan dan rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi dari Bawaslu ialah kembali pada PKPU 13, KPT 1369, dan SK KPU 1529.

Pada SK KPU 1529 terdapat tahapan yakni di tanggal 19 Oktober, 1 November, dan 13 November 2024. Kemudian pihaknya melaksanakan rapat pleno internal yang menyepakati debat berikutnya pada tanggal 13 November 2024. Sedangkan debat berikutnya disepakati dihelat pada tanggal 17 November, itu untuk penundaan debat tanggal 1 November 2024.

“Untuk debat besok itu debat terakhir memakai dasar tanggal 13 versi BA 312 ataukah tanggal 13 versi SK 1547?,” tanya Choirul kepada KPU Bojonegoro.

“Tidak sesederhana itu Bapak, nuwun sewu sekali,” jawab Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ariel Sharon.

Menurut dia ada banyak faktor untuk penentuan debat tanggal 13 besok. Tak hanya BA, PKPU, KPT, dan SK. Tetapi pihaknya juga sudah bolak balik berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim. Untuk KPU disebutnya juga sudah menyesuaikan, baik dengan BA, SK, maupun janji dengan EO dan lembaga penyiaran.

“Karena terkait dengan EO dan lembaga penyiaran ini digeser sedikit saja kami tidak bisa live televisi, dan dengan EO yang serupa, karena ada berita acara pleno internal kami, padahal pada rapat terdahulu kami sudah sampaikan semua,” ujar Ariel.

Anggota DPRD Choirul Anam (tengah) dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro.
Anggota DPRD Choirul Anam (tengah) dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro.

“Aduh bapak, saat ini kita sebaiknya sudah tidak bicara BA, SK. Seharusnya kita bicara bagaimana Bojonegoro ini tidak memilih kucing dalam karung, karena debat ini biar menjadi fasilitas paslon dan masyarakat secara umum untuk mendapatkan informasi yang utuh,” lanjutnya.

Penyebutan analogi “kucing dalam karung” oleh Ariel Sharon ini sempat mendapat reaksi cukup tajam dari Pimpinan DPRD Hj. Mitroatin, yang akan tertulis dalam bagian lain terpisah dari berita ini.

Keterangan Ariel juga dipotong oleh Choirul Anam, dengan merujuk kembali pada pernyataan Ketua KPU Robby Adi Perwira tentang tidak adanya titik temu permintaan perubahan jadwal dan format debat dalam BA yang telah disepakati.

“Khawatir kami itu, nanti sudah dilaksanakan debat, sudah keluar biaya banyak, geger lagi dilihat orang banyak, kami ini kasihan dengan KPU, artinya kalau KPU siap, kami tambah seneng,” imbuh Choirul.

Anggota Komisi A lainnya, Wahid Ansori menyambung, masalah debat ini lebih memalukan jika debat dipaksa dilaksanakan. Kalaupun debat harus dalam keadaan sesuai kesepakatan paslon tujuannya agar terjaga kenyamanan dua belah pihak.

“Tapi kalau misalnya tidak bisa ya jangan dipaksakan, (saran saya) tidak usah diadakan (debat), gitu aja, gunakan anggaran itu lebih baik untuk yang lain aja, daripada ramai, ricuh lagi, gak usah debat nggak apa-apa, nggak usah malu,” ungkapnya.

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengaku, bahwa hanya menyediakan tempat debat. Sedangkan ihwal peniadaan debat, pihaknya belum menemukan di mana adanya aturan untuk meniadakan debat. Meski begitu, pada PKPU 13 Pasal 19 ayat 6, disebutkan bahwa paslon boleh menolak debat.

“Tetapi untuk pihak KPU tidak melaksanakan debat, kami tidak mendapati ada regulasi yang bisa meniadakan debat,” ucap Robby.

Tak hanya Wahid, Sujono memberikan pendapat yang sama, menyarankan bahwa debat publik tidak usah digelar. Dalam hal ini ia menyanggah ucapan Robby, bahwa KPU hanya menyediakan tempat. Sebab apabila debat publik digelar tetapi gagal lagi karena kacau, akan berpengaruh pada anggaran.

“Pengawasan kami Komisi A mohon dipertimbangkan, bisa ndak debat besok dilaksanakan, karena kalau sampai tidak ada titik temu dan paslon gak datang, gagal lagi pak, kalau ndak bisa ada titik temu sebaiknya, debat jangan dilaksanakan,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

“Terima kasih atas saran masukannya, kami penyelenggara mempunyai kewajiban terhadap masyarakat terkait anggaran, kami akan melaksanakan debat sebaik-baiknya, jika ada polemik itu di luar kehendak kami, yang kami pahami bukan hanya soal tempat, artinya fasilitasi kami bisa dipakai atau tidak, kami tidak memaksa debat berjalan atau tidak,” ujar Robby menanggapi Sujono.

Choirul Anam kembali melanjutkan, perihal SK KPU 1547 yang saat ini sedang dalam proses sengketa di Bawaslu, lalu debat besok tetap dilaksanakan. Sedangkan seandainya Bawaslu menyatakan SK KPU 1547 batal. Itu akan menyulitkan KPU.

“Pada dasarnya kami oke saja, anda mau laksanakan debat ya monggo, itu kewenangan KPU, kami hanya ingin sebagai wakil rakyat, Bojonegoro adem,” tandas politikus dari PPP ini.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait